Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

image-gnews
Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan aplikator Gojek dan Grab memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurirnya. Alasannya karena tidak memiliki hubungan kerja selain kemitraan.

Soal status kemitraan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya. Karena itu, menurut dia, perlu ada harmonisasi kebijakan untuk menyediakan regulasi terbaik ke depannya. Ia mengungkapkan, bahwa Kemenaker masih mengkaji, mengumpulkan data, serta mengharmonisasikan dengan regulasi lain yang berkaitan dengan jaminan sosial serta perlindungan bagi ojol dan kurir

"Jadi tidak hanya soal THR dan jaminan sosial, tapi ada aspek lainnya yang juga penting seperti waktu kerja, keselamatan, dan kesehatan kerja," ucapnya saat dihubungi pada Kamis, 28 Maret 2024. 

Nantinya Kemenaker bakal urun rembuk dengan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk membahas aturan baru tersebut.

Afriansyah mengatakan perlindungan dan jaminan sosial bagi pengemudi ojol serta kurir merupakan hal penting. Namun, katanya, permasalahan ini tidak hanya bisa dilihat dari aspek ketenagakerjaan saja. Sebab, ia menilai permasalahan pengemudi ojol dan kurir ini menyangkut banyak hal lain.

"Misalnya terkait dengan pasar kerja kita, kelangsungan bekerja, kelangsungan usaha, kesiapan aplikasi, pengawasan, dan lainnya," ujar Afriansyah. "Semoga semua regulasi bisa kita perbaiki segera." 

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengaku telah bertemu dengan Afriansyah pada Rabu, 27 Maret 2024. Ketua SPAI Lily Pujiati menyebut, pertemuan tersebut tak hanya membahas THR ojol, tapi juga kondisi kerja yang tidak layak yang dialami oleh ojol.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"SPAI akan terus mengawal proses pemberian THR kepada driver Ojol dan kurir hingga H-7 Lebaran atau 3 April 2024," kata Lily dalam keterangannya pada Rabu, 27 Maret 2024.

Menurut Lily, Wamenaker Afriansyah mengakui pemberian THR Ojol memang baru sebatas imbauan kepada para platform digital. Namun Wamenaker disebut berjanji akan memanggil aplikator untuk membahas ihwal THR ojol.

"Secepatnya dalam waktu dekat," kata Lily.

Menurut dia, tahun ini ojol mesti bisa mendapatkan penghasilan tambahan seperti THR tanpa harus bekerja dan mendapatkan libur di hari raya. SPAI juga mendorong realisasi Permenaker Ojol yang sebelumnya sempat dibahas dalam Raker Komisi IX DPR. Dalam hal ini, SPAI mendesak agar regulasi tersebut menjelaskan bahwa pengemudi Ojol dan kurir diakui sebagai pekerja karena adanya hubungan kerja.

ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: 6,8 Juta Kendaraan Akan Melintas pada Arus Mudik Lebaran, Astra Infra Beberkan Langkah Antisipasinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

8 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

13 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

15 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

16 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

17 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

17 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

19 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

19 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.


PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

19 hari lalu

Ilustrasi pasar murah. ANTARA/Irsan Mulyadi
PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.