Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pro dan kontra pemberian THR untuk pengemudi ojol atau ojek online terus bergulir. Kementerian Ketenagakerjaan tetap pada pendirian bahwa pemberian THR sebatas imbauan, pihak perusahaan Grab dan Gojek berkukuh ojol bukan pekerja tapi mitra sehingga tidak berhak atas THR. Sementara Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai ada ikatan kerja antara penyedia aplikasi dan driver, sehingga berhak atas THR.

Namun terlepas dari isu ini, jumlah driver ojol baik mobil atau sepeda motor, saat ini diperkirakan sudah mencapai 4 juta orang. Angka ini pernah diungkapkan Calon Wapres Mahfud Md, yang saat kampanye berjanji akan memberikan perlindungan hukum bagi 4 juta pengemudi ojek daring.

"Dalam siasatan kami yang terakhir, jumlah driver (pengemudi) itu sekitar empat juta di Indonesia, dan ini harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Tidak boleh diulur-ulur terus," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 Februari 2024.

Jika menganut ketentuan pemerintah dalam pembayaran THR untuk karyawan swasta, yaitu sebesar upah satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja di atas 12 bulan, biaya yang dikeluarkan perusahaan aplikasi bisa puluhan triliun rupiah. 

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR bisa mencapai Rp20 triliun. 

Kabar Terakhir Soal THR Ojol

Kementerian Ketenagakerjaan berkukuh pada keputusannya bahwa pemberian tunjangan hari raya tersebut baru sebatas imbauan karena hubungan kerja antara penyedia aplikasi dan driver adalah kemitraan bukan ikatan berdasar kontrak kerja.

Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyiapkan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi mereka. "Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja, Selasa, 26 Maret 2024.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker akan menyiapkan aturan mengenai pekerja hubungan kemitraan seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) yang juga mengatur mengenai tunjangan hari raya (THR) untuk mereka.

"Belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan oleh karena itu tadi Komisi IX salah satu di antara kesimpulannya meminta atau mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan," kata Ida kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada mitra pengemudinya, dengan alasan bahwa para pengemudi ojo bukan pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara formal.

Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri seteuju dengan Grab dan Gojek. Ia menilai kurang tepat memasukkan pengemudi ojol dalam cakupan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan yang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja, sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR," ujar Hanif.

Sementara Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mewajibkan penyedia aplikasi memberikan THR bagi para pengemudinya karena terdapat hubungan kerja antara pengemudi ojol dengan perusahaan, sehingga statusnya dapat dikatakan sebagai pekerja.

Ketua SPAI, Lily Pujiati menyatakan, bahwa aturan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal itu mengatur bahwa hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja, berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Karena itu, perusahaan ojol harus tunduk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan rata-rata upah yang diterima dalam satu tahun terakhir sebelum Hari Raya.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum Hari Raya," kata Lily dalam keterangannya kepada Tempo, Kamis, 21 Maret 2024. 

TIM TEMPO | ANTARA

Pilihan Editor Bulog Terapkan Skema Komersial untuk Penyerapan Gabah dan Beras dari Petani Solo Raya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

7 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan, SPAI Singgung Tarif Murah dan Beban Kerja

7 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) berkendara di kawasan Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024. Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak pada Kamis, 29 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan, SPAI Singgung Tarif Murah dan Beban Kerja

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendukung rencana pemerintah untuk menghapus status mitra bagi pengemudi ojek online (ojol). SPAI mendesak rencana itu mesti segera diwujudkan.


GoPay Hadirkan Fitur Split Bill untuk Mudahkan Pembayaran Patungan

8 hari lalu

Ilustrasi penggunaan fitur Split Bill di platform GoPay untuk mempermudah pembayaran bersama atau patungan. Dok. GoTo Financial
GoPay Hadirkan Fitur Split Bill untuk Mudahkan Pembayaran Patungan

GoPay memperkenalkan fitur 'Split Bill' di aplikasi untuk mempermudah berbagai pembayaran bersama atau patungan bagi pengguna.


Asosiasi Ojol Targetkan Puluhan Ribu Massa Turun ke Jalan Sambut Pelantikan Prabowo

12 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) berkendara di kawasan Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024. Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak pada Kamis, 29 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Asosiasi Ojol Targetkan Puluhan Ribu Massa Turun ke Jalan Sambut Pelantikan Prabowo

Adanya pergantian tampuk kepemimpinan menerbitkan harapan baru bagi masa depan rekan-rekan pengemudi ojol yang lebih baik.


GoTo Buka Lowongan Kerja 4 Posisi di Departemen Finance, Cek Rinciannya

14 hari lalu

Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat, 28 mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
GoTo Buka Lowongan Kerja 4 Posisi di Departemen Finance, Cek Rinciannya

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) membuka lowongan pekerjaan empat posisi untuk Departemen Finance yang nantinya akan ditempatkan di Jakarta.


Diskusi dengan Cawagub Suswono, Komunitas Ojol Jakarta Minta BPJS TK Digratiskan

19 hari lalu

Bakal calon wakil Gubernur Jakarta Suswono bertemu dengan barisan ojek online (ojol) berdiskusi perihal permasalahan ojol di Jakarta. Pertemuan ini dilakukan di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur pada Ahad, 22 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Diskusi dengan Cawagub Suswono, Komunitas Ojol Jakarta Minta BPJS TK Digratiskan

Salah satu kebutuhan mitra ojol saat ini adalah penyediaan shelter-shelter yang layak di titik-titik strategis penjemputan calon penumpang.


Program Makan Siang Gratis untuk Ojol, Suswono: Test The Water Saja

20 hari lalu

Bakal calon wakil Gubernur Jakarta Suswono bertemu dengan barisan ojek online (ojol) berdiskusi perihal permasalahan ojol di Jakarta. Pertemuan ini dilakukan di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur pada Ahad, 22 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Program Makan Siang Gratis untuk Ojol, Suswono: Test The Water Saja

Calon Wakil Gubernur Jakarta, Suswono, mengatakan bahwa janji program makan siang gratis untuk ojol nantinya bisa diatasi melalui kerja sama dengan lembaga-lembaga sosial.


Tanggapi Janji Paslon Pilkada Jakarta, Asosiasi Ojol Ingin Disediakan Shelter yang Layak

21 hari lalu

Pengemudi ojek online (Ojol) embawa penumpang melintasi kawasn Istana Merdeka menjelang ribuan ojol se-Jabodetabek akan melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. TEMPO/Subekti.
Tanggapi Janji Paslon Pilkada Jakarta, Asosiasi Ojol Ingin Disediakan Shelter yang Layak

Ada setidaknya 700 sampai 800 ribu pengemudi ojol yang beroperasi di wilayah Jakarta.


Serikat Pekerja Ojol Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform

22 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Ojol Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform

Serikat pekerja Ojol desak Kementerian Ketenagakerjaan mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pekerja Platform.


Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

27 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

Pramono Anung ingin mengemudi ojek online bisa mendapatkan pendapatan yang setara dengan UMR.