TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat. Riva mengatakan Pertamina telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) peneraan untuk 6 bulan hingga setahun sekali.
"Untuk SPBU KM 42, secara spesifik kami sampaikan, sudah ditera pada 18 Februari 2024 dan sudah memiliki sertifikat tera metrologi untuk setahun ke depan," kata Riva dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis, 28 Maret 2024.
Uji tera merupakan prosedur yang dilakukan untuk memastikan alat takar berfungsi dengan baik dann sesuai aturan yang berlaku sehingga menjamin pemenuhan hak-hak konsumen.
Sementara itu, baru-baru ini terungkap adanya kecurangan yang dilakukan SPBU di KM 42 B, Karawang tersebut. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan di SPBU yang terletak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek itu ada tambahan alat switch pada tiga dispenser dari total 8 dispenser.
Tiga dispenser solar, Pertalite, dan Pertamax di SPBU tersebut pun dinyatakan bermasalah sesuai hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.
"Karena ada tambahan alat pada dispenser, itu mempengaruhi hitungan. Seperti misalnya mau diisi 40 liter tapi yang terisi 30 liter atau di bawah itu," kata Zulhas pada Sabtu, 23 Maret 2023, dikutip dari Antara. "Jadi, sangat merugikan konsumen."
Selain merugikan konsumen, praktik kecurangan di SPBU juga diklaim merugikan Pertamina. “Rugi dalam artian nama baik perusahaan. Satu yang berbuat, tentunya akan ada generalisasi ke yang lain. Padahal hanya satu,” kata Area Manager Communication Relation and CSR Regional Jawa Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan saat dihubungi pada Selasa, 26 Maret 2024.
Ia pun berjanji Pertamina akan meningkatkan pengawasan SPBU dan juga layanan pada konsumen agar kecurangan tidak berulang.
RIRI RAHAYU | DESTY LUTHFIANI | ANTARA