TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, mengatakan Pertamina telah memberikan surat peringatan pertama kepada pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina di rest area KM 43 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat. Tiga dispenser pada SBPU tersebut telah disegel karena kedapatan mencurangi alat ukur isi BBM.
Namun Pertamina memilih tidak menutup SPBU tersebut agar ketersediaan BBM selama mudik Lebaran 2024 nanti tidak terganggu.
“SPBU ini sudah dicek semua. Sanksi terberat tidak beroperasi lagi. Tapi kami masih melihat dan memastikan layanan kepada masyarakat berjalan lancar,” kata Ega di Karawang pada Sabtu, 23 Maret 2024. "Sudah kami sanksi untuk mengganti dispenser yang baru, waktunya 2 minggu.”
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyegel tiga dispenser BBM di SPBU Pertamina, Rest Area KM 43 B Jakarta-Cikampek, Teluk Jambe Barat, Karawang pada Sabtu, 23 Maret 2024. SPBU itu ketahuan mencurangi alat ukur penjualan bahan bakar minyak atau BBM.
“Ditemukan adanya tindak pidana bidang metrologi ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang. Apa itu? Pompa ukur ini mempengaruhi hitungan,” kata Zulkifli Hasan yang biasa disapa Zulhas di SPBU rest area KM 43 B, Karawang, Jawa Barat.
Keculasan penjualan BBM itu diketahui setelah Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia melakukan pengecekan rutin. Dengan kecurangan tersebut, BBM yang disalurkan kurang dari anga liter yang tercatat dalam dispenser.
“Kami tertibkan jangan sampai hari besar nasional (Idul Fitri 2024) di arus mudik nanti malah SPBU mengambil manfaat dengan menambah alat yang merugikan konsumen, hitungannya berkurang banyak,” ujar Zulhas.
Masing-masing dispenser di SPBU tersebut telah dipasangi garis polisi. Mars Ega Legowo Putra mengklaim Pertamina sebetulnya memiliki tim pengawas sendiri yang rutin melakukan pengecekan. Hasil pengecekan Pertamina kemudian dikoordinasikan dengan pengecekan ulang oleh otoritas metrologi Kementerian Perdagangan.
“SPBU ini masih memiliki sertifikat tera. Kami mengapresiasi inspeksi dari Kementerian Perdagangan untuk memastikan layanan konsumen. Kami dukung program ini,” kata Ega.
Mengantisipasi kecurangan berulang di tempat lain, Ega mengaku telah berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan. Sebab menurut Ega modusnya bisa berubah.
"Saat ini yang diinvervensi sistem digitalnya,” ucapnya.
Menurutnya pemain keculasan bervariasi bisa dari operator hingga pengawas pengelolaan SPBU.
“Modus lama kebanyakan main di mekanikal, yang mainin itu bervariasi,” tuturnya.
Kementerian Perdagangan menemukan keculasan alat ukur sudah marak terjadi. Selain di Karawang, Kemendag juga menemukan keculasan di SPBU Pertamina lain di kawasan Bekasi, Serang dan Bandung.
Ega mengimbau kepada masyarakat yang menemukan kejanggalan serupa saat pembelian BBM bisa melaporkan ke Kementerian Perdagangan atau Pertamina di Call Center 135.
“Kalau ada konsumen yang merasa dirugikan laporkan ke kami termasuk juga ada indikasi ketidaksesuaian tera,” ujarnya.
Pilihan Editor: Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?