Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

image-gnews
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang atau pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Sebab, batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2024. Sedangkan batas waktu lapor surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak untuk wajib pajak badan masih lama yakni 30 April 2024.

Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT Pajak tahunan, maka wajib pajak terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan tindakan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

Penting bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan dengan tepat waktu dan akurat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi atau denda. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Kewajiban sebagai Wajib Pajak (WP) tidak hanya sebatas bayar pajak penghasilannya saja, tapi juga wajib melaporkan pajak yang telah dibayarkan melalui penyampaikan SPT Pajak. Ketahui hal-hal yang harus disiapkan untuk lapor SPT Pajak Tahunan.

WP harus melaporkan berapa jumlah pajak yang telah dibayar atau disetor (bagi pengusaha) atau berapa jumlah pajak yang telah dipotong oleh perusahaan pemungut/pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/23 (bagi pekerja).

Dalam penyampaian SPT Tahunan PPh, wajib pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak Badan harus melaporkan dan melampirkan data yang diperlukan. Oleh karena itu, siapkan semua hal yang diperlukan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh agar pelaporan pajak berjalan lancar, termasuk NPWP Pribadi bagi wajib pajak pribadi dan NPWP Badan bagi wajib pajak badan.

Ketentuan Pelaporan SPT untuk WP Perorangan (Individu) 

Wajib pajak orang pribadi ini sendiri terbagi menjadi beberapa kategori, yakni:

1. Karyawan/pegawai tetap

2. Karyawan sekaligus punya usaha

3. Pekerja lepas/pekerja bebas

4. Pengusaha

Masing-masing wajib pajak Orang Pribadi tersebut memiliki memiliki ketentuan yang berbeda dalam penghitungan pajak penghasilannya hingga data atau dokumen yang harus disiapkan dalam pelaporan SPT.

Bagi karyawan maupun pekerja lepas yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja, maka perusahaan yang telah memotong PPh 21 dari gaji/imbalan atau honorarium akan memberikan Bukti Potong yang akan digunakan pada saat menyampaikan SPT Tahunan Pajak. Pemberian bukti potong PPh 21 harus diberikan perusahaan atau pemberi kerja setiap Januari tiap tahun pajak berikutnya

Jumlah penghasilan setahun itu dikali Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Baru diketahui jumlah penghasilan nettonya sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang terutangnya. Wajib pajak yang bekerja sebagai tenaga ahli atau semacamnya, tetap wajib melaporkan penghasilan finalnya walaupun telah dipotong dan dibayarkan PPh-nya oleh penyelenggara acara.

Lapor Pajak Tahunan, Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Kelompok sangat sederhana (Formulir 1770SS)

Untuk WP orang pribadi seperti karyawan swasta, maka SPT tahunan yang disiapkan cukup Bukti Pemotongan 1721 A1 dan bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar

2. Kelompok sederhana (Formulir 1770S)

Untuk WP pegawai swasta, membutuhkan bukti potong 1721 A1 untuk lapor pajak tahunan serta bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar

3. Formulir 1770 

Wajib pajak yang masuk kategori ini adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.

Wajib pajaktersebut membutuhkan dokumen berikut untuk lapor pajak tahunan:

- Bukti  Penghasilan lain di luar pekerjaan

- Bukti potong A1/A2

- Laporan Keuangan atau neraca dan laporan laba rugi → Jika menggunakan metode Pembukuan

- Laporan peredaran bruto atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya → Jika menggunakan metode norma (NPPN)

- Daftar perhitungan peredaran bruto → Jika menggunakan perhitungan sesuai PP 46/2013 dan PP 23/2018

- WP dengan status PH atau MT: Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang

Pilihan Editor: Mudah Proses Pelaporan SPT Pajak secara Online, Ikuti Tahapan Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

9 jam lalu

Pekerja tengah memberikan nomer seri pada emas berat 1 kilo di lokasi pembuatan emas Antam, Jakarta, 15 Juni 2015. Tempo/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.


Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

1 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.


5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

3 hari lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

Anda perlu mengetahui cara cek NPWP secara online. NPWP kini sudah terintegrasi dengan KTP, sehingga akan lebih mudah dalam pengecekan.


Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

4 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini, Selasa, 23 April 2024 merosot turun hingga Rp 18 ribu dari harga di perdagangan sebelumnya.


Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

14 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Sabtu, 13 April 2024 merosot Rp 14 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.310.000.


Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

15 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Jumat, 12 April 2024 kembali melesat Rp 18 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.324.000.


Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.256.000 per Gram

25 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga.  TEMPO/Tony Hartawan
Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.256.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau harga emas Antam masih melanjutkan tren kenaikan dalam perdagangan Selasa, 2 April 2024.


Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

25 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.


Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

25 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

27 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.