Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

image-gnews
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang atau pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Sebab, batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2024. Sedangkan batas waktu lapor surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak untuk wajib pajak badan masih lama yakni 30 April 2024.

Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT Pajak tahunan, maka wajib pajak terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan tindakan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

Penting bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan dengan tepat waktu dan akurat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi atau denda. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Kewajiban sebagai Wajib Pajak (WP) tidak hanya sebatas bayar pajak penghasilannya saja, tapi juga wajib melaporkan pajak yang telah dibayarkan melalui penyampaikan SPT Pajak. Ketahui hal-hal yang harus disiapkan untuk lapor SPT Pajak Tahunan.

WP harus melaporkan berapa jumlah pajak yang telah dibayar atau disetor (bagi pengusaha) atau berapa jumlah pajak yang telah dipotong oleh perusahaan pemungut/pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/23 (bagi pekerja).

Dalam penyampaian SPT Tahunan PPh, wajib pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak Badan harus melaporkan dan melampirkan data yang diperlukan. Oleh karena itu, siapkan semua hal yang diperlukan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh agar pelaporan pajak berjalan lancar, termasuk NPWP Pribadi bagi wajib pajak pribadi dan NPWP Badan bagi wajib pajak badan.

Ketentuan Pelaporan SPT untuk WP Perorangan (Individu) 

Wajib pajak orang pribadi ini sendiri terbagi menjadi beberapa kategori, yakni:

1. Karyawan/pegawai tetap

2. Karyawan sekaligus punya usaha

3. Pekerja lepas/pekerja bebas

4. Pengusaha

Masing-masing wajib pajak Orang Pribadi tersebut memiliki memiliki ketentuan yang berbeda dalam penghitungan pajak penghasilannya hingga data atau dokumen yang harus disiapkan dalam pelaporan SPT.

Bagi karyawan maupun pekerja lepas yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja, maka perusahaan yang telah memotong PPh 21 dari gaji/imbalan atau honorarium akan memberikan Bukti Potong yang akan digunakan pada saat menyampaikan SPT Tahunan Pajak. Pemberian bukti potong PPh 21 harus diberikan perusahaan atau pemberi kerja setiap Januari tiap tahun pajak berikutnya

Jumlah penghasilan setahun itu dikali Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Baru diketahui jumlah penghasilan nettonya sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang terutangnya. Wajib pajak yang bekerja sebagai tenaga ahli atau semacamnya, tetap wajib melaporkan penghasilan finalnya walaupun telah dipotong dan dibayarkan PPh-nya oleh penyelenggara acara.

Lapor Pajak Tahunan, Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Kelompok sangat sederhana (Formulir 1770SS)

Untuk WP orang pribadi seperti karyawan swasta, maka SPT tahunan yang disiapkan cukup Bukti Pemotongan 1721 A1 dan bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar

2. Kelompok sederhana (Formulir 1770S)

Untuk WP pegawai swasta, membutuhkan bukti potong 1721 A1 untuk lapor pajak tahunan serta bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar

3. Formulir 1770 

Wajib pajak yang masuk kategori ini adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.

Wajib pajaktersebut membutuhkan dokumen berikut untuk lapor pajak tahunan:

- Bukti  Penghasilan lain di luar pekerjaan

- Bukti potong A1/A2

- Laporan Keuangan atau neraca dan laporan laba rugi → Jika menggunakan metode Pembukuan

- Laporan peredaran bruto atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya → Jika menggunakan metode norma (NPPN)

- Daftar perhitungan peredaran bruto → Jika menggunakan perhitungan sesuai PP 46/2013 dan PP 23/2018

- WP dengan status PH atau MT: Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang

Pilihan Editor: Mudah Proses Pelaporan SPT Pajak secara Online, Ikuti Tahapan Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Turun Rp 4.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.478.000 per Gram

12 jam lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Turun Rp 4.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.478.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp 4.000, harga jual kembali atau buyback turun Rp 2.000.


Harga Emas Hari Ini Stabil di Rp 1.482.000 per Gram, Pekan Depan Bakal Naik?

1 hari lalu

Peugas menunjukkan contoh Logam Mulia di Butik Emas Antam Pulo Gadung, Jakarta, Rabu 24 Juli 2024. Setelah dua hari stabil di harga Rp1.404.000 per gram, hari ini harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik tipis Rp2.000  menjadi Rp1.406.000 per gram. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Hari Ini Stabil di Rp 1.482.000 per Gram, Pekan Depan Bakal Naik?

Harga emas Antam Minggu, 6 Oktober 2024 bertahan di level Rp 1.482.000 per gram. Analis memproyeksi kenaikan masih terjadi pekan depan.


Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 11 Ribu

2 hari lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp13.000 per gram dari Rp1.386.000 pada Kamis, 11 Juli 2024, menjadi Rp1.399.000 per gram pada Jumat kemarin. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 11 Ribu

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk, atau harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan sebesar Rp11 ribu.


Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

5 hari lalu

Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menghentikan penyidikan kasus pidana wajib pajak berinisial RHI setelah tersangka bersedia bayar Rp 5,2 Miliar


Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

9 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

Prabowo dikabarkan akan bikin Badan Penerimaan Negara. Hal ini disampaikan Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Prabowo. Apa lingkup kerja badan ini?


Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

10 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Pandemi Covid-19 disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab penurunan kelas menengah di Indonesia. TEMPO/Subekti
Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

Kelas menengah berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran berbagai jenis pajak. Kemenkeu mengatakan jumlahnya tidak terlalu besar.


Harga Emas Antam Naik Rp 20 Ribu Hari Ini, Tembus Level Tertinggi

12 hari lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi pembelian emas 1 gram menggunakan Antam Gold Machine di Butik Emas Antam Pulo Gadung, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Setelah dua hari stabil di harga Rp1.404.000 per gram, hari ini harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik tipis Rp2.000  menjadi Rp1.406.000 per gram. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Naik Rp 20 Ribu Hari Ini, Tembus Level Tertinggi

Harga emas Antam naik Rp 20 ribu menjadi Rp 1.463.000 per Gram hari ini. Menembus level tertinggi


Kebocoran Data Berulang, CISSRec Dorong Pemerintah Segera Bentuk Lembaga PDP

12 hari lalu

Dugaan kebocoran data ini menjadi kasus yang ke sekian kali terjadi.
Kebocoran Data Berulang, CISSRec Dorong Pemerintah Segera Bentuk Lembaga PDP

Sejumlah kasus kebocoran data yang belakangan kerap terulang ini perlu ditanggapi secara serius oleh pemerintah.


DJP Sarankan Wajib Pajak Ganti Kata Sandi Cegah Kebocoran Data, Pakar Siber: Tidak Relevan

13 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
DJP Sarankan Wajib Pajak Ganti Kata Sandi Cegah Kebocoran Data, Pakar Siber: Tidak Relevan

Ketua CISSReC, Pratama Persadha mengatakan saran DJP mengubah kata sandi untuk mencegah terjadinya kebocoran data tidak relevan.


DJP Sanggah Kebocoran Data NPWP, CISSReC: Lembaga Mana yang Punya Data Selengkap Itu?

13 hari lalu

Pakar keamanan siber Pratama Persadha. ANTARA/Dokumen Pribadi
DJP Sanggah Kebocoran Data NPWP, CISSReC: Lembaga Mana yang Punya Data Selengkap Itu?

CISSReC, merespons sanggahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal adanya indikasi kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari sistemnya