TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang atau pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Sebab, batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2024. Sedangkan batas waktu lapor surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak untuk wajib pajak badan masih lama yakni 30 April 2024.
Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT Pajak tahunan, maka wajib pajak terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan tindakan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.
Penting bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan dengan tepat waktu dan akurat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi atau denda. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Kewajiban sebagai Wajib Pajak (WP) tidak hanya sebatas bayar pajak penghasilannya saja, tapi juga wajib melaporkan pajak yang telah dibayarkan melalui penyampaikan SPT Pajak. Ketahui hal-hal yang harus disiapkan untuk lapor SPT Pajak Tahunan.
WP harus melaporkan berapa jumlah pajak yang telah dibayar atau disetor (bagi pengusaha) atau berapa jumlah pajak yang telah dipotong oleh perusahaan pemungut/pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/23 (bagi pekerja).
Dalam penyampaian SPT Tahunan PPh, wajib pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak Badan harus melaporkan dan melampirkan data yang diperlukan. Oleh karena itu, siapkan semua hal yang diperlukan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh agar pelaporan pajak berjalan lancar, termasuk NPWP Pribadi bagi wajib pajak pribadi dan NPWP Badan bagi wajib pajak badan.
Ketentuan Pelaporan SPT untuk WP Perorangan (Individu)
Wajib pajak orang pribadi ini sendiri terbagi menjadi beberapa kategori, yakni:
1. Karyawan/pegawai tetap
2. Karyawan sekaligus punya usaha
3. Pekerja lepas/pekerja bebas
4. Pengusaha
Masing-masing wajib pajak Orang Pribadi tersebut memiliki memiliki ketentuan yang berbeda dalam penghitungan pajak penghasilannya hingga data atau dokumen yang harus disiapkan dalam pelaporan SPT.
Bagi karyawan maupun pekerja lepas yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja, maka perusahaan yang telah memotong PPh 21 dari gaji/imbalan atau honorarium akan memberikan Bukti Potong yang akan digunakan pada saat menyampaikan SPT Tahunan Pajak. Pemberian bukti potong PPh 21 harus diberikan perusahaan atau pemberi kerja setiap Januari tiap tahun pajak berikutnya
Jumlah penghasilan setahun itu dikali Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Baru diketahui jumlah penghasilan nettonya sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang terutangnya. Wajib pajak yang bekerja sebagai tenaga ahli atau semacamnya, tetap wajib melaporkan penghasilan finalnya walaupun telah dipotong dan dibayarkan PPh-nya oleh penyelenggara acara.
Lapor Pajak Tahunan, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
1. Kelompok sangat sederhana (Formulir 1770SS)
Untuk WP orang pribadi seperti karyawan swasta, maka SPT tahunan yang disiapkan cukup Bukti Pemotongan 1721 A1 dan bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar
2. Kelompok sederhana (Formulir 1770S)
Untuk WP pegawai swasta, membutuhkan bukti potong 1721 A1 untuk lapor pajak tahunan serta bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar
3. Formulir 1770
Wajib pajak yang masuk kategori ini adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.
Wajib pajaktersebut membutuhkan dokumen berikut untuk lapor pajak tahunan:
- Bukti Penghasilan lain di luar pekerjaan
- Bukti potong A1/A2
- Laporan Keuangan atau neraca dan laporan laba rugi → Jika menggunakan metode Pembukuan
- Laporan peredaran bruto atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya → Jika menggunakan metode norma (NPPN)
- Daftar perhitungan peredaran bruto → Jika menggunakan perhitungan sesuai PP 46/2013 dan PP 23/2018
- WP dengan status PH atau MT: Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang
Pilihan Editor: Mudah Proses Pelaporan SPT Pajak secara Online, Ikuti Tahapan Ini