TEMPO.CO, Jakarta - Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak atau SPT Pajak, merupakan dokumen yang digunakan oleh individu yang memiliki kewajiban pajak untuk menginformasikan perhitungan pajak, kekayaan, penghasilan, objek pajak, dan kewajiban pajak lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum perpajakan.
Pada era digital ini, kemajuan teknologi telah mengubah banyak aspek kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal administrasi pajak. Salah satu kemajuan yang paling mencolok adalah kemampuan untuk melaporkan SPT Pajak secara online. Proses pelaporan SPT online menjadi suatu kebutuhan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mewajibkan setiap pajak untuk melaporkan SPT.
Selain itu, proses ini tidak hanya mempermudah bagi wajib pajak, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak.
Lantas, bagaimana tahapan pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara online?
SPT Pajak sekarang dapat dilaporkan secara daring melalui platform e-Filing, yang memungkinkan pelaporan yang fleksibel dari berbagai lokasi. Berikut adalah panduan langkah-langkahnya.
Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan
Dokumen yang perlu disiapkan sebelum lapor SPT secara online melalui 4-Filing, yaitu:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Formulir ini adalah bukti potongan pajak penghasilan yang dibuat oleh pemberi kerja untuk pegawai. Formulir 1721 A1 ditunjukkan untuk karyawan swasta sedangkan 1721 A2 ditunjukan untuk pegawai negeri.
2. Data penghasilan lainnya, harta, kewajiban atau hutang (apabila ada)
Jika Anda memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tetap, harta, kewajiban, maupun hutang. Siapkan data tersebut sehingga pengisian SPT tahunan dapat lebih mudah.
Melaporkan SPT Online Lewat e-Filing
Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara daring melalui e-Filing merupakan prosedur penyampaian laporan pajak secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2015. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing.
- Buka website www.pajak.go.id klik login.
- Setelah itu Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK KTP, password, dan kode keamanan yang disediakan. Jika belum memilikinya, lakukan registrasi terlebih dahulu.IklanScroll Untuk Melanjutkan
- Setelah berhasil masuk pilih “Lapor” dan klik menu “e-Filing”
- Pilih “Buat SPT”, kemudian pilih jenis formulir yang akan diisi.
- Formulir 1770 SS adalah untuk Wajib Pajak dengan status karyawan yang jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun serta hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi.
- Formulir 1770 S adalah untuk Wajib Pajak dengan status karyawan yang jumlah penghasilannya lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun dan atau bekerja pada dua atau lebih perusahaan.
- Formulir 1770 adalah untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam maupun luar negeri lainnya, dan penghasilan yang dikenakan PPh final.
- Mengisi data di formulir tersebut seperti tahun pajak, status SPT Tahunan, koreksi data jika ada kesalahan pada SPT tahun sebelumnya.
- Setelah selesai klik “Langkah Selanjutnya”
- Pada langkah ini, sistem akan mendeteksi apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Jika data benar klik “Ya” dan klik “Tidak” bila ingin menggunakan bukti potong dari perusahaan dengan melampirkannya di bagian A.
- Bagian A ini, lampiran 1 silakan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
- Sedangkan bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang telah dipotong.
- Pada lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, NPWP suami atau istri, dan status kewajiban pajak.
- Selanjutnya, akan diketahui status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Setelah benar semua data yang diisi klik ceklis “setuju” dan klik “simpan SPT”
Kode verifikasi akan dimasukkan ke lembar formulir. Selesai.SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I LAILI IRA
Pilihan Editor: Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?