Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mudah Proses Pelaporan SPT Pajak Secara Online, Ikuti Tahapan Ini

image-gnews
Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak atau SPT Pajak, merupakan dokumen yang digunakan oleh individu yang memiliki kewajiban pajak untuk menginformasikan perhitungan pajak, kekayaan, penghasilan, objek pajak, dan kewajiban pajak lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum perpajakan.

Pada era digital ini, kemajuan teknologi telah mengubah banyak aspek kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal administrasi pajak. Salah satu kemajuan yang paling mencolok adalah kemampuan untuk melaporkan SPT Pajak secara online. Proses pelaporan SPT online menjadi suatu kebutuhan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mewajibkan setiap pajak untuk melaporkan SPT.

Selain itu, proses ini tidak hanya mempermudah bagi wajib pajak, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak. 

Lantas, bagaimana tahapan pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara online?

SPT Pajak sekarang dapat dilaporkan secara daring melalui platform e-Filing, yang memungkinkan pelaporan yang fleksibel dari berbagai lokasi. Berikut adalah panduan langkah-langkahnya.

Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan

Dokumen yang perlu disiapkan sebelum lapor SPT secara online melalui 4-Filing, yaitu:

1. Formulir 1721 A1 atau A2 
Formulir ini adalah bukti potongan pajak penghasilan yang dibuat oleh pemberi kerja untuk pegawai. Formulir 1721 A1 ditunjukkan untuk karyawan swasta sedangkan 1721 A2 ditunjukan untuk pegawai negeri. 

2. Data penghasilan lainnya, harta, kewajiban atau hutang (apabila ada)
Jika Anda memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tetap, harta, kewajiban, maupun hutang. Siapkan data tersebut sehingga pengisian SPT tahunan dapat lebih mudah. 

Melaporkan SPT Online Lewat e-Filing

Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara daring melalui e-Filing merupakan prosedur penyampaian laporan pajak secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2015. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing

  1. Buka website www.pajak.go.id klik login.

  2. Setelah itu Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK KTP, password, dan kode keamanan yang disediakan. Jika belum memilikinya, lakukan registrasi terlebih dahulu.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  3. Setelah berhasil masuk pilih “Lapor” dan klik menu “e-Filing”

  4. Pilih “Buat SPT”, kemudian pilih jenis formulir yang akan diisi.
    1. Formulir 1770 SS adalah untuk Wajib Pajak dengan status karyawan yang jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun serta hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi.
    2. Formulir 1770 S adalah untuk Wajib Pajak dengan status karyawan yang jumlah penghasilannya lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun dan atau bekerja pada dua atau lebih perusahaan.
    3. Formulir 1770 adalah untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam maupun luar negeri lainnya, dan penghasilan yang dikenakan PPh final.  

  5. Mengisi data di formulir tersebut seperti tahun pajak, status SPT Tahunan, koreksi data jika ada kesalahan pada SPT tahun sebelumnya.

  6. Setelah selesai klik “Langkah Selanjutnya”

  7. Pada langkah ini, sistem akan mendeteksi apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Jika data benar klik “Ya” dan klik “Tidak” bila ingin menggunakan bukti potong dari perusahaan dengan melampirkannya di bagian A. 
    1. Bagian A ini, lampiran 1 silakan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
    2. Sedangkan bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
    3. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang telah dipotong.

  8. Pada lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, NPWP suami atau istri, dan status kewajiban pajak.

  9. Selanjutnya, akan diketahui status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

  10. Setelah benar semua data yang diisi klik ceklis “setuju” dan klik “simpan SPT” 
    Kode verifikasi akan dimasukkan ke lembar formulir. Selesai. 

    SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I  LAILI IRA  

    Pilihan Editor: Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

2 hari lalu

Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menghentikan penyidikan kasus pidana wajib pajak berinisial RHI setelah tersangka bersedia bayar Rp 5,2 Miliar


Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

6 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

Prabowo dikabarkan akan bikin Badan Penerimaan Negara. Hal ini disampaikan Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Prabowo. Apa lingkup kerja badan ini?


Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

6 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Pandemi Covid-19 disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab penurunan kelas menengah di Indonesia. TEMPO/Subekti
Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

Kelas menengah berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran berbagai jenis pajak. Kemenkeu mengatakan jumlahnya tidak terlalu besar.


Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

15 hari lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.


Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

43 hari lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Menonaktifkan NPWP secara online bisa dilakukan dengan mengisi formulir penghapusan NPWP yang berbentuk elektronik.


Daftar 20 Perusahaan dengan Setoran Pajak Terbesar Tahun 2023

30 Juli 2024

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Daftar 20 Perusahaan dengan Setoran Pajak Terbesar Tahun 2023

Berikut daftar wajib pajak grup penerima penghargaan perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia 2023.


74 Juta Wajib Pajak Sudah Jadikan NIK sebagai NPWP, Ini Pesan DJP

5 Juli 2024

Tampilan situs DJP Online
74 Juta Wajib Pajak Sudah Jadikan NIK sebagai NPWP, Ini Pesan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 74 juta wajib pajak sudah memadankan NIK-NPWP. Berapa yang tersisa?


Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 di Jakarta Dengan NJOP di Bawah Rp 2 miliar, Apa Syaratnya?

23 Juni 2024

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 di Jakarta Dengan NJOP di Bawah Rp 2 miliar, Apa Syaratnya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.


Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

20 Juni 2024

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Sederet risiko yang bakal ditanggung wajib pajak bila tidak segera memadankan NIK dan NPWP.


Tahukah Pajak Makanan dan Minuman di Jakarta Naik Jadi 10 Persen sejak 5 Januari 2024

10 Juni 2024

Seorang barista membuat kopi pesanan pembeli di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.  Mulai 3 Juli 2021, restoran dan rumah makan tidak melayani makan di tempat serta hanya menyediakan take away atau delivery hingga pukul 20.00. ANTARA/Muhammad Adimaja
Tahukah Pajak Makanan dan Minuman di Jakarta Naik Jadi 10 Persen sejak 5 Januari 2024

Pajak makanan dan minuman telah ditetapkan sebesar 10 persen oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa saja yang tidak kena PBJT itu?