Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

image-gnews
Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Pemberitahuan Tahunan,atau yang disingkat sebagai SPT pajak, merupakan alat yang sangat penting dalam struktur pajak di Indonesia. Melalui SPT, para wajib pajak dapat secara jelas melaporkan kewajiban pajak mereka kepada negara.

Menurut informasi dari pajakku.com, SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, sebuah dokumen resmi yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk memberikan laporan mengenai perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, serta aset dan kewajiban sesuai dengan hukum pajak yang berlaku.

SPT pajak tidak hanya satu jenis, melainkan terdiri dari dua kategori utama: SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk memberikan laporan untuk suatu periode pajak tertentu, sementara SPT Tahunan digunakan untuk menyampaikan data selama satu tahun pajak.

Setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, harus melaporkan pajak mereka melalui SPT. Batas waktu pengiriman SPT adalah aspek yang sangat penting untuk diperhatikan. Umumnya, batas waktu pengiriman SPT Masa adalah paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Untuk wajib pajak individu, batas waktu pengiriman SPT Tahunan adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu pada akhir Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu pengiriman SPT Tahunan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu pada akhir April.

Keterlambatan dalam pengiriman SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif bagi wajib pajak, berupa denda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp 100.000 untuk SPT Tahunan individu, dan Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan badan usaha.

Sekilas tentang regulasi pajak di Indonesia

Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem keuangan negara. Di Indonesia, regulasi pajak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan menteri. Berikut beberapa regulasi pajak yang perlu diketahui:

1. Undang-Undang Dasar 1945:

Pasal 23A ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat wajib untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

2. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP):

UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) merupakan aturan dasar mengenai perpajakan di Indonesia. UU ini mengatur tentang subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, tata cara penghitungan pajak, dan tata cara pembayaran pajak.
UU KUP telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh):

UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur tentang pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP). UU PPh membagi penghasilan menjadi beberapa kategori, seperti penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari usaha, dan penghasilan dari modal. UU PPh juga mengatur tentang tarif pajak, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan berbagai ketentuan lainnya.

4. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN):

UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) mengatur tentang pengenaan pajak atas pertambahan nilai barang dan jasa yang terkonsumsi dalam suatu negara.
UU PPN mengatur tentang tarif pajak, mekanisme pemungutan pajak, dan berbagai ketentuan lainnya.

5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

Menteri Keuangan berwenang untuk mengeluarkan peraturan pelaksana UU KUP, UU PPh, dan UU PPN. PMK berisi tentang berbagai ketentuan teknis terkait dengan perpajakan, seperti tata cara pemotongan pajak, tata cara pembayaran pajak, dan tata cara pelaporan SPT Pajak.

Regulasi pajak di Indonesia terus berkembang dan mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan negara. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi pajak terbaru agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Beberapa contoh regulasi pajak terbaru:

  • UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • PMK Nomor 33/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi

MICHELLE GABRIELA  | MUHAMMAD RAFI AZZAHRI

Pilihan Editor: Ketahui Batas Waktu Penyampaian Laporan SPT Pajak, Apa Sanksi Wajib Pajak Jika Terlambat Lapor?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

3 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

4 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

17 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

18 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

24 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

26 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

26 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

27 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

27 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.