TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas telah memutuskan untuk menunda sebagian pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan peraturan impor. Keputusan ini diambil setelah Permendag tersebut mendapat respons negatif dari berbagai asosiasi dan masyarakat.
Mendag Zulhas menyatakan bahwa bagian-bagian tertentu dari Permendag 36/2023 akan ditunda pelaksanaannya sampai proses sosialisasi selesai, sambil menekankan bahwa bagian-bagian yang tidak menuai keberatan akan tetap berjalan seperti biasa. Dia juga mengatakan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Jadi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu, nanti mana yang keberatan kita bahas. Mungkin pelaksanaannya sebagian, sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," ujar Zulkifli di Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024.
Permendag 36/2023, yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2023, membahas restrukturisasi kebijakan impor dengan memindahkan pengawasan impor dari pasca-penyeberangan ke penyeberangan dan memberikan relaksasi dalam impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain itu, permendag ini juga mengatur tentang fasilitas impor bahan baku untuk industri yang memiliki status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
"Permendag 36 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan atau keluhan beberapa asosiasi, saya sudah bilang ke Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) nanti kita bahas," katanya seperti dikutip Antara.
Dalam pembahasan evaluasi atau revisi Permendag 36/2023, Kementerian Perdagangan mendengarkan berbagai keluhan dari pelaku usaha yang merasa dibebani oleh pembatasan impor. Kementerian segera mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memulai evaluasi kembali Permendag tersebut.
Beberapa ketentuan yang ditunda, termasuk batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, seperti jumlah maksimal alas kaki, pakaian, dan produk elektronik dengan nilai total tertentu. Masalah ini menjadi perhatian khusus terutama bagi pelaku usaha jasa titip atau jastip yang tidak bisa membawa barang dalam jumlah besar.
Zulhas menegaskan bahwa barang bawaan untuk oleh-oleh tidak akan dikenai bea cukai, tetapi barang dalam jumlah besar yang diduga akan dijual kembali akan dikenai bea masuk.
Selanjutnya: Soal Ekspor di Permendag 23/2023