Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendag Zulkifli Hasan Tunda Pelaksanaan Permendag 36/2023, Soal Apa? Begini Bunyinya

image-gnews
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Terbaru: Memahami Permendag 23/2023
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag 23/2023) resmi diundangkan pada 10 Juli 2023. Aturan ini menggantikan Permendag 99/2021 dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan ekspor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

1. Ketentuan Umum:

Definisi istilah terkait ekspor, seperti eksportir, barang ekspor, dan lisensi ekspor.
Penegasan bahwa ekspor merupakan kegiatan strategis yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk nasional.

2. Persyaratan Ekspor:

Eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk jenis barang tertentu, eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dari Menteri Perdagangan.
Pemenuhan dokumen ekspor, seperti Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) dan Surat Keterangan Asal (SKA).

3. Konfirmasi Status Wajib Pajak:

Eksportir wajib melakukan konfirmasi status Wajib Pajak (WP) sebelum mengajukan PEB.
Hal ini untuk memastikan kepatuhan eksportir terhadap ketentuan perpajakan.

4. Perizinan Berusaha:

Klasifikasi jenis barang ekspor berdasarkan tingkat risiko dan persyaratan lisensi.
Perizinan berusaha di bidang Ekspor diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).

5. Kewajiban Pemenuhan Dokumen Lain:

Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk ekspor tertentu, seperti sertifikat mutu, izin karantina, dan surveyor.
Pemenuhan dokumen ini untuk memastikan kualitas dan keamanan produk ekspor.

6. Verifikasi atau Penelusuran Teknis:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Petugas Bea Cukai dapat melakukan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap barang ekspor.
Hal ini untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian informasi dalam dokumen ekspor.

7. Pengeluaran Barang dari Kawasan Tertentu:

Ketentuan khusus untuk pengeluaran barang ekspor dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan tempat penimbunan berikat.

8. Ekspor Barang Tertentu:

Ketentuan khusus untuk ekspor barang-barang tertentu, seperti produk pertambangan, hasil hutan, dan produk yang berkaitan dengan ketahanan pangan.

9. Kewajiban Eksportir:

Eksportir wajib mencantumkan informasi yang benar dan lengkap dalam dokumen ekspor.
Eksportir wajib bertanggung jawab atas kualitas dan keamanan produk ekspor.

10. Sanksi:

Terhadap pelanggaran terhadap ketentuan Permendag 23/2023, dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda, dan pencabutan izin ekspor.

11. Gangguan Sistem:

Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian gangguan terhadap sistem inatrade dan/atau sistem Indonesia National Single Window (INSW).

12. Pengawasan:

Pengawasan terhadap pelaksanaan ekspor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

13. Ketentuan Lain-lain:

Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian perselisihan dan ketentuan lainnya.

14. Ketentuan Peralihan:

Eksportir yang telah memiliki izin ekspor di bawah Permendag 99/2021, masih dapat menggunakan izin tersebut sampai dengan jangka waktu tertentu.

15. Ketentuan Penutup:

Permendag 23/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/260195/permendag-no-23-tahun-2023

Pilihan Editor: Zulhas Sebut Ada Keluhan Soal Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dari Asosiasi: Nanti Akan Dibahas Lagi

Catatan:
Telah diubah pada judul sebelumnya Permendag 23/2023 yang benar Permendag 36/2023 pada Selasa, 19 maret 2024, pukul 10.25.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bisa Produksi Dalam Negeri, Militer India Siap Hentikan Impor Amunisi

4 jam lalu

Resimen Punjab Angkatan Darat India berbaris selama parade militer tahunan Hari Bastille di Paris, Prancis, 14 Juli 2023. REUTERS/Gonzalo Fuentes
Bisa Produksi Dalam Negeri, Militer India Siap Hentikan Impor Amunisi

Angkatan Bersenjata India berencana menghentikan impor amunisi pada tahun depan karena industri dalam negeri sudah mampu memenuhi kebutuhan domestik.


Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.


Jokowi Sebut Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat mengecek tambang bawah tanah Deep Mill Level Zone (DMLZ) PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 1 September 2022. Sumber: Biro Setpres
Jokowi Sebut Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang

Freeport beberapa kali menyuarakan harapan agar izin ekspor konsentrat tembaga tetap dibuka.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.


Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

1 hari lalu

Panitia menggelar konferensi pers Munas Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI) 2024 di Hotel Alana Solo, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

PPJI berharap ke depan ada produk-produk kuliner jenis lainnya yang bisa diekspor seperti halnya rendang.


LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

2 hari lalu

Petani meletakkan gula aren yang baru dimasak saat proses pembuatannya di Kampung Makian, Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis 10 Agustus 2023. Produksi gula aren secara tradisional itu membutuhkan waktu tiga jam hingga sehari, dan dapat memproduksi sampai 150 cetakan yang dipasarkan ke beberapa daerah yaitu Ternate, Sanana dan Obi, dijual dengan harga Rp 10 ribu per buah. ANTARA FOTO/Andri Saputra
LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.


Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

2 hari lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.


Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Eko Patrio. Foto : Instagram
Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Gerindra menyebut disiapkannya Eko Patrio jadi menteri menandakan Zulhas sudah berkomunikasi dengan Prabowo.


Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

2 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

Presiden Jokowi juga menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang Indonesia pakai masih didominasi barang-barang impor.


Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

2 hari lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

Jokowi menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang digunakan di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh barang-barang impor.