Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Terbaru: Memahami Permendag 23/2023
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag 23/2023) resmi diundangkan pada 10 Juli 2023. Aturan ini menggantikan Permendag 99/2021 dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan ekspor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
1. Ketentuan Umum:
Definisi istilah terkait ekspor, seperti eksportir, barang ekspor, dan lisensi ekspor.
Penegasan bahwa ekspor merupakan kegiatan strategis yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk nasional.
2. Persyaratan Ekspor:
Eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk jenis barang tertentu, eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dari Menteri Perdagangan.
Pemenuhan dokumen ekspor, seperti Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) dan Surat Keterangan Asal (SKA).
3. Konfirmasi Status Wajib Pajak:
Eksportir wajib melakukan konfirmasi status Wajib Pajak (WP) sebelum mengajukan PEB.
Hal ini untuk memastikan kepatuhan eksportir terhadap ketentuan perpajakan.
4. Perizinan Berusaha:
Klasifikasi jenis barang ekspor berdasarkan tingkat risiko dan persyaratan lisensi.
Perizinan berusaha di bidang Ekspor diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
5. Kewajiban Pemenuhan Dokumen Lain:
Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk ekspor tertentu, seperti sertifikat mutu, izin karantina, dan surveyor.
Pemenuhan dokumen ini untuk memastikan kualitas dan keamanan produk ekspor.
6. Verifikasi atau Penelusuran Teknis:
Petugas Bea Cukai dapat melakukan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap barang ekspor.
Hal ini untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian informasi dalam dokumen ekspor.
7. Pengeluaran Barang dari Kawasan Tertentu:
Ketentuan khusus untuk pengeluaran barang ekspor dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan tempat penimbunan berikat.
8. Ekspor Barang Tertentu:
Ketentuan khusus untuk ekspor barang-barang tertentu, seperti produk pertambangan, hasil hutan, dan produk yang berkaitan dengan ketahanan pangan.
9. Kewajiban Eksportir:
Eksportir wajib mencantumkan informasi yang benar dan lengkap dalam dokumen ekspor.
Eksportir wajib bertanggung jawab atas kualitas dan keamanan produk ekspor.
10. Sanksi:
Terhadap pelanggaran terhadap ketentuan Permendag 23/2023, dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda, dan pencabutan izin ekspor.
11. Gangguan Sistem:
Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian gangguan terhadap sistem inatrade dan/atau sistem Indonesia National Single Window (INSW).
12. Pengawasan:
Pengawasan terhadap pelaksanaan ekspor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
13. Ketentuan Lain-lain:
Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian perselisihan dan ketentuan lainnya.
14. Ketentuan Peralihan:
Eksportir yang telah memiliki izin ekspor di bawah Permendag 99/2021, masih dapat menggunakan izin tersebut sampai dengan jangka waktu tertentu.
15. Ketentuan Penutup:
Permendag 23/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/260195/permendag-no-23-tahun-2023
Pilihan Editor: Zulhas Sebut Ada Keluhan Soal Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dari Asosiasi: Nanti Akan Dibahas Lagi
Catatan:
Telah diubah pada judul sebelumnya Permendag 23/2023 yang benar Permendag 36/2023 pada Selasa, 19 maret 2024, pukul 10.25.