TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan melakukan penyegelan tiga dispenser stasiun oengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina di rest area KM 43 B Jakarta-Cikampek, Teluk Jambe Barat, Karawang pada Sabtu, 23 Maret 2024. SPBU itu melakukan praktik curang penjualan bahan bakar minyak atau BBM.
“Ditemukan adanya tindak pidana bidang metrologi ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang. Apa itu? Pompa ukur ini mempengaruhi hitungan,” kata Zulkifli Hasan yang biasa disapa Zulhas di SPBU rest area KM 43 B, Karawang, Jawa Barat.
Temuan keculasan penjualan BBM itu diketahui setelah Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia melakukan pengecekan rutin. Zulhas menyebutkan kecurangan itu adalah konsumen membeli 20 liter BBM misalnya, tapi hanya memperoleh 15 liter saja, sehingga konsumen bakal dirugikan.
“Intinya, kami tertibkan jangan sampai hari besar nasional (Idul Fitri 2024) di arus mudik nanti malah SPBU mengambil manfaat dengan menambah alat yang merugikan konsumen, hitungannya berkurang banyak,” ujar Zulhas.
Meski tiga dispenser dari total delapan dispenser yang ada di SPBU tersebut sudah disegel, tapi SPBU itu masih bisa beroperasi. Masing-masing dispenser di SPBU tersebut dipasangi garis polisi.
Temuan Kementerian Perdagangan sejauh ini ada empat lokasi, yakni di Karawang, Bekasi, Serang, dan Bandung. Zulhas tidak menjelaskan secara detail di mana titiknya.
Selanjutnya: Menurut Zulhas, sanksi baru sebatas penyegelan....