Menurut Zulhas, sanksi baru sebatas penyegelan. Pengelola diberi tenggat waktu selama 2 minggu untuk mengganti dispenser BBM yang alat ukurnya tidak sesuai alias culas. Zulhas mengancam kepada pengelola SPBU lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh SPBU di mana pun berada. Kemendag akan mengecek semuanya. Jadi jangan main-main begitu karena ini sungguh merugikan konsumen,” ujarnya.
Zulhas menegaskan, tindakan culas seperti ini masuk ranah pidana dan pengelola bisa dikenakan pidana selama satu tahun penjara dan denda.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan penertiban itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Sebenarnya soal pengawasan SPBU diserahkan ke kabupaten dan kota sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kebetulan di empat wilayah belum ada, jadi diminta kami melakukan pengawasan,” ujarnya.
Moga mengatakan, pengelola sudah dimintai keterangan dan berdalih belum tahu karena pemasangan dispenser dilakukan sejak awal beli. Dia mengaku tidak tahu teknis.
“Tapi sejak Februari kami sudah tera. Pada saat di tera kami sudah cek semua, fakta ada alat itu kelihatan dengan kasat mata juga," kata Moga.
Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan didampingi oleh Pertamina.
Pilihan Editor: Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto