TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
SE yang diterbitkan pada 20 Maret 2024 itu menegaskan optimalisasi ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka. Lewat SE ini, Bappebti mendorong kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia dan mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengatakan SE tersebut menunjukkan upaya Bappebti dalam mewujudkan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, serta mampu mendukung persaingan usaha yang sehat.
"Diharapkan ekosistem aset kripto menguatkan perlindungan bagi pelanggan atau masyarakat dari investasi ilegal. Sekaligus dapat memberikan kepastian berusaha bagi pelaku pasar aset kripto,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 22 Maret 2024.
Kasan menyatakan, Bappebti terus berupaya agar ekosistem kripto berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat mendorong transaksi. Sebelumnya, Bappebti telah membentuk ekosistem aset kripto pada 2023-2024. Ekosistem ini terdiri dari sebuah bursa aset kripto, dua lembaga kliring aset kripto, serta dua lembaga depository.
Selanjutnya: Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti....