Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, menjelaskan bahwa SE baru tersebut merupakan penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah berizin. Tujuan utamanya adalah agar penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di Indonesia menjadi sarana perdagangan komoditas yang andal dan transparan.
"Utamanya, memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat yang menjadi pelanggan aset kripto,” tutur Aldison.
Bappebti mengimbau pelaku usaha yang terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) agar segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Bappebti. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar fisik aset kripto.
“Sebagai pihak yang memiliki posisi strategis dalam perdagangan aset kripto, CPFAK harus memperhatikan batas waktu untuk menjadi PFAK dan segera memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan,” ucap Aldison.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menyebut bahwa 2024 jadi momentum penting bagi perdagangan aset kripto di Indonesia. Pasalnya, kewenangan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK.
Selanjutnya: Untuk itu, Bappebti ingin memastikan pengalihan berjalan dengan baik....