TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). OJK mendukung penelusuran kasus melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa langkah Kemenkeu sangat strategis.
"Langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI," kata Agusman dalam keterangan resmi pada Selasa, 19 Maret 2024.
Menurut Agusman, OJK juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI.
LPEI sendiri merupakan lembaga keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kemenkeu, yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum. Seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
Mengingat statusnya sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi oleh OJK. Agusman menyebut, hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Selanjutnya: Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan....