Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi perihal penggunaan dana pada LPEI. Laporan tersebut diserahkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024.
“Memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” ucap Burhanuddin, seperti dikutip Antara pada Senin.
Burhanuddin menjelaskan, dugaan korupsi ini sudah cukup lama diteliti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun). Namun, baru hari ini resmi dilaporkannya.
Sri Mulyani menjelaskan, LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Tim ini meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.
Hasil penelitian menunjukkan indikasi fraud dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.
"Untuk tahap pertama Rp 2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp 2,505 triliun,” tutur Burhanuddin.
Pilihan Editor: Grab Janjikan THR Ojol, Bentuk dan Besarnya Berbeda