TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang dilunaskan melalui program keringanan utang (crash program) meningkat pada tahun ini. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan sebanyak 2.821 BKPN berhasil terselesaikan melalui program tersebut per 18 Desember 2023.
“Penyelesaian BKPN itu mendorong penurunan outstanding piutang negara menjadi Rp 159,16 miliar,” ujar Encep dalam media briefing di Kantor Pusat DJKN, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.
Menurut Encep, angka ini kecil tapi banyak yang terbantu. “Ribuan orang menyentuh kalangan terbawah masyarakat yang kesulitan utang di rumah sakit, atau untuk mahasiswa ini sangat menolong. Jadi walaupun enggak besar ini banyak,” tuturnya.
Encep menjelaskan, jumlah BKPN lunas ini meningkat dari 1.491 pada 2021 dan 2.328 pada 2022. Adapun target pelunasan tahun ini mencapai 1.600 kasus.
Rinciannya, total BKPN tahun ini berasal dari beragam kelompok, antara lain utang SPP mahasiswa sebanyak 6 BKPN, utang pasien rumah sakit 1.345 BKPN, utang debitur dengan nilai maksimal Rp 8 juta sebanyak 766 BKPN, dan lainnya sebanyak 695 BKPN.
Untuk tahun depan, Encep mengatakn program ini masih akan berlanjut. “Kita kejar tahun depan mudah-mudahan semakin meningkat. Kalau bisa dua kali lipat bersama K/L (Kementerian/Lembaga) dan Pemda-pemda,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tedy Syandriadi, mengklaim crash program ini membwntu masyarakat, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pasien rumah sakit. “Ini menarik sekali karena program ini memberi concern pada masyarakat menengah ke bawah untuk menyelesaikan piutangnya ke negara,” kata dia.
Adapun landasan dari pelaksanaan crash program adalah Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Melalui amanat UU tersebut, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menyelesaikan piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan jumlah sampai dengan Rp 2 miliar, meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan pemberian keringanan utang pokok sampai dengan 100 persen.
Pilihan Editor: Anak Buah Sri Mulyani Sebut Utang RI Bakal Bertambah Rp 600 Triliun pada 2024