TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara soal Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, salah satunya mengatur jumlah barang bawaan dari luar negeri yang hanya boleh membawa maksimal 2 buah imbas maraknya usaha jasa titip.
“Begini ya, kita ini kalau sama bangsa sendiri lebay gitu lo. Coba kalau kamu pergi ke Australia, Amerika, atau Eropa, coba masuk bandara. Sepatu saja dicopot ya, celana di urek-urek (dicoret), apalagi cuma tas,” kata Zulhas di Bogor pada Jumat, 28 Maret 2024.
Zulhas menyebut wajar apabila Bea Cukai memeriksa hingga membuka koper penumpang. “Kalau dicurigai kan pasti diperiksa dia buka koper orang. Itu suatu hal yang wajar kenapa mesti ribut,” ucapnya.
Menurut Zulhas, di bandara luar negeri lain juga melakukan hal serupa karena semua itu prosedur. Zulhas mengklaim dalam aturan sebelumnya, belanja dari luar negeri orang harus membayar pajak. Sekarang pemerintah memberikan batas minimal 2 pasang.
“Sekarang kan dikasih bonus 2 pasang enggak usah bayar pajak, sepatu, handphone, tas boleh. Kalau belinya banyak ya bayar pajak dong apalagi buat dagang,” tuturnya.
Zulhas mengingatkan kepada masyarakat soal prosedur bea cukai dan meminta agar masyarakat mematuhi aturan yang ada.
Selanjutnya: Sebelumnya, Zulhas mengatakan akan menunda sebagian pelaksanaan....