Dalam pembahasan evaluasi atau revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan berbagai keluhan dari pelaku usaha yang merasa dibebani oleh pembatasan impor. Kemendag segera mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memulai evaluasi kembali Permendag tersebut.
Beberapa ketentuan yang ditunda, termasuk batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, seperti jumlah maksimal alas kaki, pakaian, dan produk elektronik dengan nilai total tertentu. Masalah ini menjadi perhatian khusus terutama bagi pelaku usaha jasa titip atau jastip yang tidak bisa membawa barang dalam jumlah besar.
Zulhas menegaskan barang bawaan untuk oleh-oleh tidak akan dikenai bea cukai, tetapi barang dalam jumlah besar yang diduga akan dijual kembali akan dikenai bea masuk.
Berikut salah satu isi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya mengatur.
1. Hewan dan Produk Hewan.
Volume maksimal 5 kilogram dengan nilai maksimum US$ 1.500 per orang.
2. Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Hortikultura. Volume maksimal 5 kilogram dengan nilai maksimum US$ 1.500 per orang.
3. Mutiara
Nilai maksimal US$ 1.500 saat tiba di dalam negeri
4. Hasil Perikanan.
Volume maksimal 25 kilogram.
5. Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Maksimal dua unit per orang dalam satu kedatangan dan dalam jangka waktu setahun.
6. Tas
Maksimal dua unit per orang.
7. Alas Kaki
Maksimal dua unit per orang.
DESTY LUTHFIANI | MICHELLE GABRIELA
Pilihan Editor: Bos Freeport Temui Jokowi: Soal Saham 61 Persen, Ekspor Konsentrat atau Pamitan?