Sebelumnya, Zulhas mengatakan akan menunda sebagian pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor. Penundaan sebagian itu diambil setelah Permendag tersebut mendapat respons negatif dari berbagai asosiasi dan masyarakat.
Mendag Zulhas menyatakan ada bagian-bagian tertentu dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 itu yang akan ditunda pelaksanaannya sampai proses sosialisasi selesai. Namun, bagian-bagian yang tidak menuai keberatan akan tetap berjalan seperti biasa. Zulhas juga mengatakan pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Jadi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu. Nanti mana yang keberatan, kita bahas. Mungkin pelaksanaannya sebagian, sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," ujar Zulkifli Hasan di Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024.
Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2023 memuat restrukturisasi kebijakan impor dengan memindahkan pengawasan impor dari pasca-penyeberangan ke penyeberangan dan memberikan relaksasi dalam impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, Permendag ini juga mengatur tentang fasilitas impor bahan baku untuk industri yang memiliki status authorized economic operator dan mitra utama kepabeanan.
"Permendag Nomo 36 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan atau keluhan beberapa asosiasi. Saya sudah bilang ke Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) nanti kami bahas," kata Zulhas seperti dikutip Antara.
Selanjutnya: Dalam pembahasan evaluasi atau revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023....