TEMPO.CO, Bogor - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas pada hari ini memimpin pemusnahan barang impor ilegal yang didapat dari pengawasan post border (luar kawasan pabean) di sebuah gudang penyimpanan kawasan Jalan Karang Asem Barat, Citereup, Bogor, Jawa Barat. Adapun total nominal barang-barang itu mencapai Rp 9,3 miliar.
Deretan barang yang dimusnahkan berupa produk elektronik dari Thailand, bubuk cabai dan pasta cabai dari Cina, bubuk coklat dari Malaysia, kecap dari Singapura, sambal dari Thailand, dan coklat cair dari Malaysia.
Selain itu ada produk kehutanan dari Jepang, produk elektronik dari Cina, modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel dari Cina, konsentrat jus apel dari India dan Cina serta lembaran kaca dari Cina.
“Kami memang fokus memberantas barang-barang impor ilegal untuk melindungi konsumen dan tidak dirugikan barang yang tidak memenuhi syarat. Kemudian tentu untuk melindungi industri dalam negeri,” kata Zulhas di Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 28 Maret 2024.
Barang yang dimusnahkan yakni elektronik dari Thailand senilai Rp 266 juta, bubuk cabai dan pasta cabai dari Cina Rp 1,5 miliar, bubuk coklat dari Malaysia Rp 600 juta, saus sambal asal Thailand Rp 242 juta, kecap dari Singapura Rp 700 juta, coklat cair asal Malaysia Rp 447 juta.
“Termasuk produk kehutanan asal Jepang sebesar Rp 452 juta,” ujar Zulhas.
Dia menyebutkan deretan barang yang dimusnahkan itu tidak sesuai dengan pengawasan post border. Komoditas itu melanggar Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang pemeriksaan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean.
“Ada 11 perusahaan yang akan mendapatkan sanksi tertulis, kami dapat (siapa saja) yang ikut andil dalam masuknya barang-barang tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, terlihat, barang-barang itu dimasukkan ke mobil-mobil pick up dililit oleh garis polisi. Barang tersebut hanya diperlihatkan ke awak media, Zulhas didampingi jajarannya, beberapa petugas bea cukai dan aparat keamanan kawasan Citereup Bogor, Jawa Barat.
Pilihan Editor: Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor