5. Cara Pemerintah Bedakan Oleh-oleh dan Barang Jastip Usai Adanya Pembatasan Barang Impor
Beberapa hari lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan aturan mengenai pembatasan barang impor bawaan penumpang ke dalam negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor.
Melalui beleid tersebut, terdapat sejumlah barang yang harus membayar pungutan bea cukai apabila melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Barang-barang tersebut adalah produk alas kaki dengan jumlah maksimal dua pasang, dua buah tas, lima barang tekstil jadi, dan lima unit barang elektronik dengan total harga US$ 1.500.
Meski begitu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang akan dijadikan sebagai oleh-oleh atau buah tangan tidak akan dikenakan pungutan bea cukai. Hanya barang-barang tertentu yang melewati batas yang akan dikenakan pungutan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Polemik Pembangunan IKN, Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat