2. Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024. Dia menyebut, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran guna memastikan pemberian THR bagi pekerja.
“Saya kira kita semua tahu ya, THR ini adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.
Lalu, bagaimana cara menghitung THR pekerja atau buruh? Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Baca berita selengkapnya di sini.