3. Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengimbau perusahaan ojek online atau ojol memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir. Sementara itu, Grab dan Gojek--salah dua perusahaan ojol memutuskan tidak memberikan THR kepada mitra pengemudi mereka seperti diminta Kemnaker.
Alasan kedua perusahaan tersebut karena menganggap para driver ojol bukan pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT). Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.
"Kami melihatnya memang ini adalah blunder hasil tidak adanya regulasi status dan kedudukan pengemudi atau pekerja berbasi aplikasi," kata Ketua Umum ADO, Taha Syafariel alias Ariel saat dihubungi, Kamis, 21 Maret 2024.
Baca berita selengkapnya di sini.