TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan di Ibu Kota Negara atau IKN menjadi sorotan publik karena adanya dugaan tindakan penggusuran terhadap masyarakat adat di kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.
Bermula ketika sebanyak 200 warga Pemaluan mendapat surat bertanggal 4 Maret 2024 yang dilayangkan Otorita IKN pada 8 dan 9 Maret 2024.
Surat itu menjelaskan bahwa bahwa rumah warga di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar pada 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023 karena tidak sesuai dengan rencana induk IKN.
Selanjutnya, Badan Bank Tanah ikut mengultimatum warga Sepaku dengan menerbitkan surat pada 18 Maret 2024 yang diteken oleh Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami.
Dalam bagian awal surat tertulis bahwa lahan di Kelurahan Riko, Pantai Lango, Gersik, Jenebora, Kecamatan Penajam dan lahan di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Peser Utara, Provinsi Kalimantan Timur seluas 4.162 hektare adalah lahan yang berada di bawah Hak Pengelolaaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Bagian lain surat itu memberikan imbauan pada warga untuk tidak melakukan kegiatan apapun diatas HPL Badan Bank Tanah. Warga dianggap melanggar jika masih ada aktivitas di lahannya.
OIKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024 dan memberikan waktu selama 7 hari bagi warga untuk merobohkan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.Dengan adanya ultimatum tersebut, warga asli Pemaluan merasa diusir dengan dalih pembangunan Ibu Kota baru.
Otorita IKN Angkat Bicara
Ramainya pembahasan mengenai penggusuran masyarakat adat di Pemaluan membuat Otorita IKN angkat bicara.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengungkapkan, penggusuran tidak dilakukan semena-mena. Seluruh tindakan yang dilakukan oleh Otorita IKN (OIKN) dipastikan untuk masa depan IKN yang lebih baik.
Ia mengatakan bahwa sosialisi terkait pembangunan IKN telah dilakukan sejak Mei 2023. Dimana pada 29 Agustus sampai 6 Oktober 2023, OIKN lakukan pendataan bangunan sekaligus sosialisasi dan edukasi pendirian bangunan langsung kepada masyarakat atau pemilik bangunan.
Tak berhenti di sana, pada Jumat, 8 Maret 2024 di Rest Area IKN, Otorita IKN melakukan pertemuan bersama tokoh-tokoh hingga elemen masyarakat Pemaluan dan menghasilkan beberapa kesepakatan.
Dilansir dari Antara, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin menyebut masyarakat Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mendukung pembangunan IKN. Ia pun menegaskan bahwa OIKN juga menghormati hak-hak warga di sekitar IKN.
"Selain itu, Kalau memang (ada warga) kena untuk fasilitas negara maka setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara. Sudah ada undang-undangnya. Masyarakat adat, saya dan OIKN yang melindungi dan kalau ada masyarakat adat yang digusur itu hoaks," katanya, dikutip dari Antaranews.
Warga Bantah Jawaban Otorita IKN
Elisnawati, warga Pemaluan, Kalimantan Timur, membantah klaim Otorita IKN mengenai sosialisasi yang diadakan sebelum mengumumkan penggusuran 200 rumah warga pada 8 Maret 2024. Menurut dia, Otorita IKN tak pernah mengadakan sosialisasi, tetapi penetapan sepihak.
Elisnawati menuturkan, OIKN memang pernah memanggil sejumlah warga penghuni kawasan yang diproyeksikan menjadi ring satu IKN itu secara bertahap. Namun, pemanggilan tersebut hanya untuk pemberitahuan kebijakan oleh OIKN secara sepihak.
Sepanjang proses pembangunan IKN, Elisnawati mengatakan Otorita IKN tidak pernah mengajak warga berdialog dalam menentukan sebuah kebijakan.
Ia pun menyebut bahwa masyarakat Pemaluan yang sebagaian besar belum paham hukum itu dipaksa menyetujui penggusuran agar tidak berhadapan dengan pengadilan.
Masyarakat Adat Terpinggirkan
Pakar Sosiologi Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Musta'in turut menyoroti polemik yang terjadi di IKN. Ia menyampaikan keprihatinan terhadap OIKN yang seakan meminggirkan masyarakat adat karena tidak mampu mengakomodasi kebutuhan mereka.
Ia menyebut, setidaknya terdapat 16 organisasi dalam koalisi masyarakat sipil yang menolak untuk pindah. Musta'in juga menekankan bahwa dialog, komitmen, dan simpati dari pihak IKN terhadap masyarakat lokal belum terwujud.
Musta'in menyoroti bahwa suku Balik di Sepaku masih berjuang untuk hak-hak mereka. "Mereka belum menerima sepenuhnya dan belum mendukung sepenuhnya rencana IKN karena merasa belum diperhatikan. Partisipasi masyarakat lokal dalam proses pembangunan IKN sangat penting," kata dia.
Menurutnya, agar dapat mencapai solusi yang efektif, partisipasi masyarakat adat dalam proses pembukaan dan pemeliharaan lahan harus diakui dan dihargai. Dalam hal ini, pembangunan IKN harus bisa dirasakan manfaatnya secara langsung baik secara psikologis maupun ekonomi.
NI MADE SUKMASARI I PUTRI SAFIRA PITALOKA | DANIEL A. FAJRI | IRSYAN HASYIM | ADVIST KHOIRUNI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Badan Bank Tanah dalam Pusaran Pembangunan IKN Nusantara, Apa Fungsi dan Wewenang Bank Tanah?