TEMPO.CO, Jakarta - Setelah mendapat surat ultimatum dari Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN untuk segera merobohkan bangunan dalam waktu 7 x 24 jam pada, Selasa, 4 maret 2024 lalu, warga Sepaku, Penajam Paser Utara kali ini mendapat surat peringatan dari Badan Bank Tanah.
Surat Badan Bank Tanah itu ditandangani oleh Project Team Leader Moh Syafran Zamzami, bertanggal 18 Maret 2024. Tempo mendapat salinan surat tersebut pada Selasa, 19 Maret 2024.
Warga pemukim Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapati sorotan dari Konsorium Pembaharuan Agraria (KPA) berlandas surat Badan Bank Tanah. Terdapat 4.162 hektare tanah yang berada di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Ialah di Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Utara, Kalimantan Timur.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika katakan surat dari Badan Bank Tanah itu menguatkan kalau lahan IKN diobral para investor. Pun konsorium sejak awal menolak adanya Bank Tanah yang terkesan menyelewengkan hak menguasai dari negara.
Menurut dia, Badan Otorita IKN juga sempat mengultimatum masyarakat adat Pemaluan. Konsorsium sejak awal menolak Bank Tanah yang terkesan mengadopsi azas domein verklaring—sering disebut negaraisasi tanah—dan menyelewengkan hak menguasai dari negara.
“Seolah tanah adalah milik negara. Dipersempit lagi menjadi tanah adalah milik pemerintah,” ucap Dewi kepada Tempo pada Rabu, 20 Maret 2024. “Inilah praktik yang subur saat Pemerintah Kolonial Belanda mengakuisisi tanah-tanah masyarakat dan kekayaan alam kita.”
Sumber Tempo menyebutkan bahwa surat peringatan itu menyasar 30 petani yang sudah bertahun-tahun menggarap lahan sasaran klaim Badan Bank Tanah. Petani yang bercocok tanam di lahan tersebut sudah memiliki bukti kepemilikan tanah sejak 1979.
Badan Bank Tanah
Lantas, apa itu sebenarnya Badan Bank Tanah? Apa pula fungsi dan wewenangnya?
Rilisan dari banktanah.id, Badan Bank Tanah berarti badan khusus (sui generis) yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah negara.
Laporan tempo.co pada 17 November 2016 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil kala itu jelaskan tujuan pembentukan Bank Tanah. Ialah untuk mengontrol harga tanah supaya kenaikannya lebih terkontrol.
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Himawan Arief mengatakan bank tanah dibentuk untuk memastikan ketersediaan tanah serta mengendalikan harga dan penguasaan tanah. Terlebih, banyak sumber-sumber tanah yang dimiliki instansi pemerintah yang bersifat idle dan tak terpakai.
Eks Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, pernah membeberkan sejumlah manfaat bank tanah. Pertama, bank tanah bermanfaat untuk kepentingan umum. Misalnya, untuk mendorong pembangunan lapangan sepak bola di suatu wilayah agar bisa menjaring potensi dan prestasi. Kedua, bank tanah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.
Manfaat ketiga, untuk kepentingan pembangunan nasional. Sebagai contoh, untuk pembangunan lapangan terbang VVIP yang bakal dilakukan di IKN.
Kepentingan pembangunan nasional termasuk jika masyarakat membutuhkan lahan untuk membangun ekosistem ayam pedaging demi ketahanan pangan. Hadi berujar, bank tanah bisa menyediakan lahan untuk penanaman jagung sebagai pakan, area untuk pembesaran ayam, hingga untuk penjualan ke pasar.
Hadi menjelaskan, sebagaimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, lahan untuk bank tanah adalah tanah yang diperoleh tanah bekas hak guna usaha (HGU), tanah telantar yang sudah tidak dikerjakan kurang lebih 20 tahun, tanah pelepasan hutan, tanah timbul, dan tanah hasil reklamasi.
Bank tanah berperan untuk mebantu memfasilitasi proses pembebasan lahan dengan memberikan solusi yang komprehensif, seperti mengoordinasikan pembebasan lahan, melakukan negosiasi dengan pemilik lahan, dan mempercepat proses secara hukum.
Sementara untuk transparansi dalam pengadaan tanah, Badan Bank Tanah dapat berperan dalam menyediakan informasi yang akurat dan terbuka tentang proses pendataan, penilaian, dan pembayaran ganti rugi tanah.
Bank tanah juga dapat menyediakan platform penyimpanan dan pengelolaan data tanah dengan menggunakan teknologi informasi, sehingga memudahkan akses dan pemanfaatan informasi tanah secara efisien, serta memudahkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan.
ELLYA SYAFRIANI | DIKO OKTARA | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Setelah Ultimatum dari Otorita IKN, Muncul Surat Peringatan Badan Bank Tanah ke Warga Agar Berhenti Menggarap Lahan