TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif menyebut progres pengerjaan revisi Peraturan Presiden atau Perpres 191 tentang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terkendala di data.
Arifin Tasrif menargetkan dalam beberapa bulan ke depan revisi Perpres 191 ini bisa segera rampung.
"Kendalanya ada di data. Upaya kami sudah banyak," kata Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret 2024.
Arifin Tasrif menilai, tanpa adanya Perpres tersebut pemberian BBM bersubsidi saat ini masih tidak teratur dan membuat negara rugi. Karena itu, menurut dia, revisi Perpres 191 tentang BBM bersubsidi ini perlu segera diselesaikan.
"Sekarang kan enggak teratur. Yang (ekonominya) mampu masih mengambil hak yang mestinya dibantu," ucapnya.
Nantinya jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi. "Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai Pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum," ujar Arifin Tasrif.
Selanjutnya: Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI....