TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Jemmy Kartiwa, mengungkap bahwa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan sektor yang berhasil menyerap banyak tenaga kerja. Dengan kondisi tersebut, Jemmy mendukunung agar pemerintah melaksanakan dan mempertahankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Tekstil itu sektor yang bisa menyerap tenaga kerja lulusan SMP. Jadi, saya pikir ini sektor yang harus dijaga dan dilindungi. Aturan ini harus tetap ada agar bisa mencapai keadilan," kata Jemmy saat menggelar konferensi pers di Graha Surveyor Indonesia, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Permendag 3/2024 tersebut salah satu mengatur sejumlah pengawasan barang impor, yang sebelumnya di post border kembali ke border. Hal itu dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri salah satunya tekstil yang belakangan banyak diserang produk impor. Selain itu, Permendag 3/2024 juga membatasi pembelian barang impor oleh penumpang dari luar negeri.
Jemmy menjelaskan, industri pertekstilan di Indonesia menjadi salah satu sektor yang memberikan lapangan kerja yang inklusif. Dengan demikian, jelas Jemmy, industri tersebut mendorong perputaran ekonomi sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, dia mendukung kebijakan Kemendag soal pengaturan impor.
"Kalau industri ini tutup dan kita hanya menjadi negara importir, barang murah pun tidak menjadi murah karena tidak punya uang untuk membeli. Ketenagakerjaan itu harus kita jaga," ujarnya.
Ketua Asosiasi Produsen Benang dan Serat Filamen Indonesia (APSYFI) Redma Gita Wiraswasta juga menyebut bahwa pertumbuhan sektor industri pertekstilan turut berdampak besar pada ketenagakerjaan. Hal ini berhubungan dengan industri tersebut yang sempat lesu, terutama pada masa pandemi Covie-19.
"Jadi, impact-nya adalah penyerapan tenaga kerja kembali," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Permendag 3/2024 yang diterapkan mulai 10 Maret 2024 itu antara lain mengatur batas bawaan barang yang boleh dibeli dari luar negeri. Pelancong Indonesia dari luar negeri hanya boleh membawa barang maksimum dua buah. Zulhas mengatakan aturan itu karena banyak yang menyalahgunakan menjadi jasa titip alias jastip tanpa membayar pajak.
“Jadi Permendag itu sebenarnya sudah lama ya, cuma mungkin dulu belum dapat perhatian,” kata Zulhas di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Zulhas menegaskan aturannya belanja dari luar negeri untuk dibawa ke Indonesia memang harus membayar pajak. Dia menganalogikan pembelian tas bermerek tetap harus dikenakan pajak.
“Nah sekarang diatur yang beli kurang lebih 2 pasang. Kalau dulu berapa saja kan harus bayar. Permendag ini membantu, kalau membeli 2 pasang tidak apa-apa,” ucap Zulkifli Hasan.