TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di empat pelabuhan. Empat pelabuhan penyeberangan utama itu adalah Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno memprediksi akan terjadi peningkatan volume kendaraan di sektor penyebrangan. "Maka dari itu diperlukan pengaturan, khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama," kata dia melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024.
Pengaturan itu dilakukan seiring dengan pengaturan lalu lintas di ruas jalan tol dan non-tol saat libur Idul Fitri 2024. Hendro menjelaskan, ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik.
Selain itu, akan ada pengaturan penundaan perjalanan atau delaying system dan buffer zone di beberapa pelabuhan penyebarangan.
Misalnya, penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan, dilakukan di rest area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang - Merak serta lahan PT Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas. "Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai buffer zone emergency menuju Pelabuhan Merak," kata Hendro.
Selanjutnya: Menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu....