Sedangkan pengaturan pada angkutan barang tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo atau Kampe), atau di Terminal Sri Tanjung.
Dari arah Jember ruang parkir truk di belakang rumah makan warung Ayu kantong dan parkir Dermaga Bulusan.
Untuk tujuan dari atau ke Pelabuhan Gilimanuk lokasinya di Terminal Kargo dan UPPKB Cekik. Sedangkan tujuan ke Pelabuhan Tanjung Wangi diarahkan ke ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang.
Hendro mengatakan, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Provinsi Bali akan beralih fungsi sementara sebagai rest area, pada periode angkutan Lebaran.
Rest area itu berlaku sejak Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Kamis, 18 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Pilihan Editor: Jadwal, Syarat, dan Cara Penukaran Uang Baru Bank Indonesia untuk Lebaran 2024