Selanjutnya, menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan). Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone dilakukan di rest area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
Sedangkan pada Jalan Non Tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Kemenhub juga akan melakukan pembatasan pembelian tiket untuk menghindari terjadinya antrean panjang, dengan radius larangan sebagai berikut:
a) Pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar; dan
b) Pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
"Pada Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk pengaturan penundaan perjalanan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di rest area Grand Watudodol jalan raya Pantura Banyuwangi - Situbondo dan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan," ujar Hendro.
Tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk jalan raya Denpasar - Gilimanuk dan di Terminal Bus Gilimanuk khusus sepeda motor.
Untuk menghindari terjadinya antrean panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:
a) Pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar; dan
b) Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
Selanjutnya: Sedangkan pengaturan pada angkutan barang tujuan Pelabuhan Ketapang....