Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Presiden Joko Widodo bersama para menteri dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menikmati malam di IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). ANTARA/HO-BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo bersama para menteri dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menikmati malam di IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). ANTARA/HO-BPMI Setpres
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta penyediaan lahan untuk investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dipercepat. Arahan tersebut disampaikan setelah menerima banyak keluhan dari para investor terkait kecepatan investasi, sehingga Presiden memerintahkan agar lahan di IKN segera ditetapkan statusnya dengan sistem jual-beli. 

“Tadi saran dari Menteri Investasi (Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadalia) – yang juga disepakati oleh Bapak Presiden – supaya tanahnya dijual (kepada investor), harganya ditetapkan Otorita IKN,” kata Basuki usai mengikuti rapat internal yang dikomandoi Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.

Namun, menurut dia, Presiden menggarisbawahi agar proses percepatan penyediaan lahan bagi investor di IKN tidak melanggar aturan. “Itu tadi kalimat beliau ‘kerja cepat, tidak melanggar aturan’. Beliau sendiri yang akan memantau proses ini ke depan,” ucapnya. 

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan untuk disediakan layanan khusus pengaduan investor serta penanggung jawab atau person in charge (PIC) untuk berkomunikasi intensif dengan para pemegang modal. 

“Jadi apakah satu PIC untuk (menangani) satu, atau lima, atau bahkan 10 investor, sehingga investor bisa berkomunikasi intensif dengan pejabat IKN yang ditunjuk sebagai PIC itu,” ujar Basuki. 

Harga Tanah di IKN di Bawah Rp 1 Juta

Sebelumnya, Jokowi pernah mempromosikan harga tanah di IKN kepada para pengusaha, investor, dan chief executive officer (CEO). Dia menyebut harga lahan di ibu kota baru tersebut jauh lebih murah dari daerah lainnya. 

“Saya mengajak Bapak dan Ibu semuanya, mumpung harga tanahnya masih murah. Karena kalau Bapak-ibu beli di SCBD (Sudirman Central Business District atau Kawasan Niaga Terpadu Sudirman di Jakarta Selatan), harga tanah per meternya sudah Rp 200 juta, di Balikpapan Rp 10-15 juta, sedangkan di sini (IKN) masih di bawah Rp 1 juta (per meter),” kata Jokowi dalam acara bertajuk Kompak 100 CEO Forum di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang dipantau secara virtual, Kamis, 2 November 2023. 

Namun Presiden mengingatkan bahwa harga tanah di IKN bisa jadi naik karena sifatnya yang fluktuatif. “Tetapi mungkin minggu depan harganya sudah naik. Bulan depan sudah naik karena memang harganya berubah terus. Kalau peminatnya banyak, masa dijual murah, ya tidak lah,” ucapnya. 

Selain harga murah, para investor juga diiming-imingi masa hak guna lahan yang panjang hingga lebih dari 100 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN yang disahkan DPR pada Selasa, 3 Oktober 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan konsesi hak guna usaha (HGU) 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) 160 tahun dalam UU IKN tersebut sebelumnya termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. 

“Jangka waktu HGU di atas HPL (hak pengelolaan) Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama,” bunyi Pasal 18 ayat (1) dalam salinan PP Nomor 12 Tahun 2023 yang diterima Tempo, Kamis, 9 Maret 2023. 

Aturannya, siklus pertama itu dibagi menjadi beberapa bagian. Pertama, pemberian hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Kedua, perpanjangan hak maksimal 25 tahun, dan terakhir pembaharuan hak paling lama 35 tahun. Perpanjangan dan pemutakhiran HGU bakal diberikan sekaligus setelah tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya. 

Sementara ketentuan perpanjangan HGU untuk siklus kedua, investor dapat kembali mengusulkan dalam tenggat 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir. Setelah memperoleh izin HGU untuk 95 tahun selanjutnya, pengusaha harus menggunakan izin sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah. Kendati demikian, Pemerintah hanya mengabulkan permohonan siklus kedua untuk investor yang memenuhi ketentuan. 

Kriteria tersebut di antaranya tanah yang dikelola masih diusahakan dan dimanfaatkan sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak; syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; serta pemanfaatan lahannya masih sesuai dengan rencana tata ruang. 

Berbeda dengan HGU, Pemerintah memberikan jangka waktu HGB di IKN di atas HPL selama 80 tahun untuk siklus pertama. Konsesi dapat diperpanjang ke siklus kedua dengan tenggat waktu yang sama. Perpanjangan siklus HGB dapat dilakukan saat siklus pertama telah dilakukan serta setelah dievaluasi bersama oleh Otorita IKN dan kementerian terkait. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Alasan Makan Siang Gratis Dibahas Pemerintah, Bappenas: Mencontoh Negara Maju


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

40 menit lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.


Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

1 jam lalu

Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Perdana Menteri India Narendra Modi, Presiden Joko Widodo, dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, dan pemimpin G20 lainnya ketika mencangkul di hutan mangrove di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Bali, Rabu, 16 November 2022. Biro Setpres
Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.


Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

1 jam lalu

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan oleh Penjahit di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Ahad, 14 Januari 2024. Penjahit yang tergabung dalam Penjahit Indonesia Raya (PIR) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.


Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

2 jam lalu

Logo OECD. Wikipedia.org
Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.


Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

2 jam lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

Presiden Jokowi menerima audiensi pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor di Istana Negara.


Aktivitas Tambang Emas Ganggu Wisata Pulau Merah Banyuwangi di Top 3 Tekno

3 jam lalu

Kepulan asap dan debu tampak dari lokasi pantai Pulau Merah Banyuwangi, Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu siang, 15 Mei 2024. Kepulan asap atau debu itu diduga berasal dari aktivitas blasting atau peledakan di areal tambang emas Tumpang Pitu. Foto: Istimewa
Aktivitas Tambang Emas Ganggu Wisata Pulau Merah Banyuwangi di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Kamis pagi ini, 16 Mei 2024, dipuncaki artikel dari perusakan lingkungan oleh aktivitas tambang emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi.


Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

3 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden Prabowo Subianto meninjau pembangunan Istana Negara dan lapangan upacara 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 18 Maret 2024. Foto: Tim Media Prabowo
Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.


Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

3 jam lalu

Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.


82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

4 jam lalu

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.


Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.