TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menyatakan penerapan cukai mestinya untuk mengontrol jenis barang-barang tertentu. Bukan malah buat menambah penerimaan negara.
Faisal mempertanyakan efektivitas rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau DJBC Kemenkeu pada tahun ini.
"Jadi mestinya tolok ukur seberapa efektif kebijakan cukai dalam mengendalikan efek negatif, kalau yang berpemanis ya terhadap kalori, kesehatan. Ini sering kali dari sisi efektivitasnya sebetulnya rendah," kata Faisal dalam konferensi pers di Hotel Mercure Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Faisal menyampaikan bahwa pemerintah perlu memetakan lebih dahulu pola konsumsi masyarakat. Khususnya dalam hal upaya untuk mengatasi penyakit diabetes dan obesitas yang banyak disebabkan oleh pemanis.
"Apa yang menjadi penyumbang utama dari tingginya kalori, termasuk juga konsumsi makanan minuman berpemanis, itu yang dilakukan terlebih dahulu, baru menetapkan kebijakan," ujarnya.
Jika pemerintah tak menganalisis permasalahan dengan detail, jelas Faisal, kesehatan tidak makin membaik. Malahan berdampak negatif bagi industri minuman ringan.
"Industrinya yang malah jadi turun kinerjanya. Jadi, positifnya enggak dapat, malah dapat negatifnya dari sisi ekonomi," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau DJBC Kemenkeu menyatakan Kementerian Kesehatan telah mendukung rencana penerapan cukai MBDK alias minuman berpemanis dalam kemasan pada tahun ini. Menurut Dirjen Bea Cukai Askolani, DJBC juga telah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk penerapan cukai MBDK pada tahun ini. DJBC juga berkoordinasi dengan lintas kementerian untuk menyiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
"Tentunya setelah itu, baru pemerintah akan bisa mengumumkan mengenai kebijakan tersebut pada waktunya, sejalan dengan diskusi juga yang akan kita lakukan dengan DPR di Komisi XI," ucap Askolani dalam konferensi pers APBN Kita secara daring pada Kamis, 22 Februari 2024.
Pilihan Editor: Menelisik Aturan dan Dasar Hukum Pemerintah Mau Membatasi Pembelian Pertalite