TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas menyebut kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK yang akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan atau DJBC Kemenkeu tahun ini telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Dari sisi Bappenas, usulan penerapan tersebut sudah sejalan dengan arah kebijakan yang tercantum di RPJMN 2020-2024," kata Pelaksana tugas Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas, Endang Sulastri, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 22 Maret 2024.
Endang menjelaskan bahwa cukai MBDK sesuai dengan dua arah kebijakan RPJMN 2020-2024, yakni perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan pengaturan produk makanan dengan kandungan gula, garam, serta lemak.
Lebih lanjut, Endang menyebut bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 terdapat salah satu arah kebijakan yang menekankan pengendalian produksi, konsumsi, dan peredaran produk yang memberikan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Tak sampai di situ, Endang menyatakan, cukai MBDK juga sesuai dengan Rancangan Teknokratik (RT) RPJMN periode 2025-2029. "Salah satu arah kebijakan fokus pada pengendalian konsumsi produk berdampak negatif bagi kesehatan, seperti produk hasil tembakau dan pangan tinggi garam, gula, dan lemak antara lain melalui penerapan cukai," ujarnya.
Kemudian, Endang turut mengingatkan soal beberapa isu penting yang perlu dipertimbankan sebelum penerapan cukai MBDK berlaku, yaitu:
a. Penguatan alternatif kebijakan yang komprehensif, termasuk kebijakan fiskal dan non fiskal, serta mitigasi dampaknya.
b. Perencanaan pentahapan pengenaan cukai, sebab saat ini rencana cukai hanya dikenakan pada MBDK, belum termasuk produk yang bukan kemasan.
c. Peruntukan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai MBDK untuk upaya promotif-preventif.
d. Penguatan data untuk kebijakan dan monev.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau DJBC Kemenkeu mengungkapkan update rencana penerapan cukai MBDK alias minuman berpemanis dalam kemasan.
Jadi, dapat kami sampaikan (Menkes Budi Gunadi Sadikin) sangat men-support untuk implementasi MBDK pada 2024," kata Dirjen Bea Cukai, Askolani, dalam konferensi pers APBN Kita secara daring pada Kamis, 22 Februari 2024.
Dia menjelaskan, DJBC berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal atau BKF Kemenkeu untuk penerapan cukai MBDK pada tahun ini. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi lintas kementerian/regulasi untuk menyiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai minuman berpemanis dalam kemasan.
"Tentunya setelah itu, baru pemerintah akan bisa mengumumkan mengenai kebijakan tersebut pada waktunya, sejalan dengan diskusi juga yang akan kita lakukan dengan DPR di Komisi XI," ucap Askolani.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara