TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, regulasi pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik belum rampung dibahas. Merujuk pada rencana sebelumnya, kebijakan cukai untuk produk ini akan berlaku pada tahun 2024 dan telah masuk dalam komponen penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024.
"Kebijakan mengenai ekstensifikasi cukai tersebut masih didiskusikan di internal pemerintah," kata Askolani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan pada Selasa, 19 Maret 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, cukai MBDK merupakan aturan yang kompleks. Pasalnya, undang-undang mengenai kesehatan menyaratkan bahwa masalah cukai MBDK masuk di undang-undang kesehatan. Nantinya, akan ada pembahasan antarkementerian atau lembaga seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian. Tepatnya pembahasan soal kadar gula yang dianggap sehat oleh Kementerian Kesehatan versus industri.
"Jadi, ini makanya memang sudah mulai muncul berbagai reaksi, karena adanya pembahasan antarkementerian dan lembaga. Tapi sebetulnya dari sisi kami sebagai yang harus melaksanakan, kami juga perlu untuk konsultasi," kata Sri Mulyani.
Adapun mengenai cukai plastik, menurut Sri Mulyani, mendesak diterapkan karena dianggap berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.
"Jadi, kami akan melihat dari sisi timing-nya mengenai kondisi ekonomi dan target yang sudah ditetapkan di dalam APBN," katanya.
Rencana penerapan cukai minuman berpemanis itu disinggung oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan. Dia menyebut, cukai minuman berpemanis dan plastik belum pernah disampaikan oleh Kementerian Keuangan.
"Tapi targetnya sudah ditetapkan di dalam APBN. Nah, ini kan dulu juga pernah terjadi ini kasus seperti ini, terkait cukai rokok dan alkohol. Targetnya dimasukin dulu. Kalau gak kami tanya, gak disampaikan. Ke depan, tolonglah hal-hal seperti ini (disampaikan)," kata dia kepada Sri Mulyani.
Askolani berjanji kementeriannya akan berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI jika pembahasan di internal pemerintah telah selesai.
"Jadi memang kebijakannya belum final, masih akan dibahas lintas kementerian. Tentunya, nanti akan dikonsultasikan kepada Komisi XI bila akan diimplementasikan."
Rencana pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis terungkap dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024. Di sana pemerintah menetapkan pendapatan cukai produk plastik sebesar Rp 1,84 triliun, dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) Rp 4,38 triliun.
Rencana penerapan cukai minuman itu juga pernah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebelumnya direvisi menjadi nol dalam Perpres 75 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perpres 130/2022. Rencana penerapan cukai minuman berpemanis sendiri menuai pro kontra. Kelompok kesehatan mendukung kebijakan ini karena gula dianggap sebagai biang penyakit seperti diabtes. Sementara kelompok industri menolaknya karena dianggap akan menghambat industri minuman.
Pilihan Editor: Peran Digitalisasi dalam Pemberdayaan dan Keberlanjutan Usaha