Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghapusan Net Metering PLTS Atap Bisa Persulit Target Bauran Energi Terbarukan

Reporter

Editor

Khairul anam

image-gnews
Massa membawa atribute berupa tulisan penolakan penggunaan batu bara secara berlebih di kantor pusat PLN, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2023. Aksi ini bertujuan untuk menyerukan kepada PLN, sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik negara, agar tidak membatasi kapasitas pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap bagi masyarakat. TEMPO/Magang/Joseph
Massa membawa atribute berupa tulisan penolakan penggunaan batu bara secara berlebih di kantor pusat PLN, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2023. Aksi ini bertujuan untuk menyerukan kepada PLN, sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik negara, agar tidak membatasi kapasitas pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap bagi masyarakat. TEMPO/Magang/Joseph
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum. Beleid ini merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021. 

Namun menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, Permen ESDM 2/2024 terlalu berpihak pada kepentingan PT PLN (Persero). Pasalnya, aturan baru ini menghapus skema net-metering sehingga kelebihan energi listrik atau ekspor tenaga listrik dari PLTS atap pengguna ke jaringan PLN tidak dapat dihitung sebagai pengurangan tagihan listrik.

Menurut Fabby, aturan tersebut akan membatasi partisipasi publik untuk mendukung transisi energi lewat PLTS Atap.

"Peniadaan skema net-metering akan mempersulit pencapaian target Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa 3,6 GW PLTS atap pada 2025 dan target bauran energi terbarukan 23 persen pada tahun yang sama," kata Fabby melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 23 Februari 2024.

Fabby juga mengatakan, peniadaan skema net-metering akan berdampak pada menurunnya tingkat keekonomian PLTS atap, terutama pada segmen rumah tangga yang umumnya mengalami beban puncak pada malam hari. Walhasil, kata dia, pelanggan rumah tangga atau bisnis kecil cenderung menunda adopsi PLTS atap. 

"Karena permintaan puncak listrik mereka terjadi di malam hari, sedangkan PLTS menghasilkan puncak energi di siang hari," ujar Fabby. "Tanpa net-metering, investasi PLTS atap menjadi lebih mahal. Terutama jika pengguna harus mengeluarkan dana tambahan untuk penyimpanan energi atau battery energy storage."

Fabby menuturkan, net-metering sebenarnya merupakan insentif bagi pelanggan rumah tangga untuk menggunakan PLTS atap. Dengan tarif listrik yang dikendalikan, net metering membantu meningkatkan kelayakan ekonomi sistem PLTS atap yang dipasang pada kapasitas minimun sebesar 2-3 kWp untuk konsumen kategori R1. 

"Tanpa net-metering dan biaya baterai yang masih relatif mahal, kapasitas minimum ini tidak dapat dipenuhi sehingga biaya investasi per satuan kilowatt-peak pun menjadi lebih tinggi. Inilah yang akan menurunkan keekonomian sistem PLTS atap,” ungkap Fabby.

Fabby pun berharap agar aturan baru ini dapat diimplementasikan dengan memperhatikan manfaat yang didapatkan negara jika PLTS atap dibiarkan tumbuh pesat. Adapun manfaat tersebut, di antaranya berupa peningkatan investasi energi terbarukan, tumbuhnya industri PLTS, penciptaan lapangan kerja, dan penurunan emisi gas rumah kaca. 

"Untuk itu, IESR mendesak agar dilakukan evaluasi setelah 1 tahun pelaksanaan Permen untuk mengetahui efektivitasnya dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia," kata Fabby. "Pemerintah perlu secara terbuka untuk merevisinya pada tahun 2025 seiring dengan menurunnya ancaman overcapacity listrik yang dihadapi PLN di Jawa-Bali."

Sebagai informasi, Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Januari 2024 dan telah diundangkan pada 31 Januari 2024. Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Rupiah Akhir Pekan Lesu, Analis: Imbas Sikap Hawkish The Fed

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sukses Garap PLTS Bandara dan Tol, PTBA Jajaki PLTS Semen Padang hingga Timah

24 hari lalu

Warga melintas di bawah panel surya yang berada di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Irigasi Tanjung Raja yang dibangun melalui dana CSR PT Bukit Asam Tbk di Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis 18 November 2021. PLTS yang memiliki kapasitas sebesar 16 kilowatt tersebut dipergunakan untuk menghidupkan pompa air yang menyalurkan air dari Sungai Enim ke lahan persawahan milik warga yang berjarak sekitar satu kilometer dengan ketinggian sekitar 30 meter. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sukses Garap PLTS Bandara dan Tol, PTBA Jajaki PLTS Semen Padang hingga Timah

PT Bukit Asam atau PTBA ingin memperluas bisnis di sektor penyediaan energi bersih.


Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

31 hari lalu

Area panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Terminal Bus Jatijajar Kota Depok, Selasa 26 Maret 2024. Tempo/Ricky Juliansyah
Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

Terminal Bus Jatijajar Kota Depok menyatakan telah sejak Januari lalu memanfaatkan teknologi pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS.


PLN Diapresiasi Berhasil Bangun HRS Pertama di Indonesia

39 hari lalu

PLN Diapresiasi Berhasil Bangun HRS Pertama di Indonesia

PLN menunjukkan karya nyata dan bukti konkrit energi hidrogen merupakan satu keniscayaan bagi Indonesia


ESDM Hapus Net Metering Ekspor PLTS Atap, Ganbate: Ini Kemunduran Transisi Energi

49 hari lalu

Massa membawa spanduk dalam aksi penolakan penggunaan batu bara secara berlebih di kantor pusat PLN, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2023. Saat ini  kapasitas pemasangan PLTS atap dikurangi dari 80 persen menjadi hanya 10-15 persen saja. TEMPO/Magang/Joseph
ESDM Hapus Net Metering Ekspor PLTS Atap, Ganbate: Ini Kemunduran Transisi Energi

Koalisi masyarakat sipil, Ganbate, menilai penghapusan net metering PLTS Atap di Permen ESDM 2/2024 merupakan disinsentif buat transisi energi.


Prabowo Yakin RI Bisa Swasembada Energi Bensin Bersumber Etanol: Dari Tebu dan Singkong..

56 hari lalu

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto hadir dalam acara Wisuda Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/2/2024). ANTARA/Rubby Jovan
Prabowo Yakin RI Bisa Swasembada Energi Bensin Bersumber Etanol: Dari Tebu dan Singkong..

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkomitmen membawa Indonesia menuju swasembada energi terbarukan yang bersumber dari tanaman.


Net Metering PLTS Atap Dihapus, ESDM Siapkan Insentif Lain untuk Pemasang Rumah Tangga

25 Februari 2024

Ilustrasi Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Pabrik/SUNterra
Net Metering PLTS Atap Dihapus, ESDM Siapkan Insentif Lain untuk Pemasang Rumah Tangga

Menteri ESDM Arifin Tasrif resmi meneken revisi regulasi mengenai PLTS Atap. Net metering dihapus, namun pemerintah janjikan insentif lain.


Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 bertumpuk di DKI, Seberapa Banyak?

16 Februari 2024

Proses pemisahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle atau TPS 3R Siaga, di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat 16 Februari 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 bertumpuk di DKI, Seberapa Banyak?

Tumpukan alat peraga kampanye Pemilu 2024 di DKI melebihi luasan dua lapangan futsal.


PLN Dapat Dana Hibah US$ 1 Juta untuk Pengembangan Energi Baru Terbarukan

14 Februari 2024

PLN Dapat Dana Hibah US$ 1 Juta untuk Pengembangan Energi Baru Terbarukan

PT PLN (Persero) mendapat dana hibah senilai USD 1 juta dari Badan Perdagangan dan Pembangunan Amerika Serikat atau The United States Trade and Development Agency (USTDA).


DKI Bersihkan Sampah Alat Kampanye Pemilu 2024, Sebagian untuk Bahan Bakar Pembangkit Listrik

10 Februari 2024

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Bersihkan Sampah Alat Kampanye Pemilu 2024, Sebagian untuk Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Dinas Lingkungan DKI Jakarta akan membersihkan sampah alat peraga kampanye mulai hari pertama masa tenang. Diproses juga untuk pembangkit listrik.


Masyarakat Adat Terancam Kebijakan Mitigasi Krisis Iklim Pemerintah

4 Februari 2024

Presiden Joko Widodo beserta jajarannya meresmikan Bursa Karbon di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Foto: Youtube Indonesia Stock Exchange
Masyarakat Adat Terancam Kebijakan Mitigasi Krisis Iklim Pemerintah

Kebijakan mitigasi krisis iklim pemerintah dianggap mengabaikan hak masyarakat adat. Bisnis perdagangan karbon dan transisi energi jadi ancaman baru.