Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Net Metering PLTS Atap Dihapus, ESDM Siapkan Insentif Lain untuk Pemasang Rumah Tangga

Reporter

Editor

Khairul anam

image-gnews
Ilustrasi Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Pabrik/SUNterra
Ilustrasi Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Pabrik/SUNterra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi meneken revisi regulasi mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri atau (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum atau IUPTLU, alias PLN.

Dengan berlakunya Permen tersebut, skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS Atap tak lagi bisa dilakukan oleh pengguna. Pasal 13 dalam Permen menyatakan, kelebihan energi listrik dari PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tak dihitung ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan. 

Namun, pemerintah berjanji akan memberikan insentif untuk menarik minat pemasangan PLTS Atap.

"Kan tidak ada ekspor-impor (listrik), tapi tetap ada insentifnya. Konsumen yang pasang PLTS Atap itu tidak kena charge, kan ada biaya sandar dan sebagainya. Nah, di dalam itu tidak ada, itu sebagai insentif," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan resmi yang dikutip Ahad, 25 Februari 2024.

Atas revisi Permen tersebut, Dadan mengakui bahwa pengembangan PLTS Atap untuk rumah tangga akan jadi kurang menarik. Sebab, puncak penggunaan listrik berada pada malam hari, sementara produksi puncak PLTS Atap pada siang hari. 

"Tidak ada ekspor impor listrik dan tidak ada titip (listrik). Kalau dulu kan bisa dititipkan di PLN (produksi listrik PLTS Atap di siang hari), terus dipakai malam. Rumah tangga kan pakai listriknya malam, padahal matahari adanya siang. Nah, ini kurang match di situ, kecuali jika menggunakan baterai untuk menyimpan listrik," ucapnya.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan Permen ESDM 2/2024 terlalu berpihak pada kepentingan PT PLN (Persero). Pasalnya, aturan baru ini menghapus skema net-metering sehingga kelebihan energi listrik atau ekspor tenaga listrik dari PLTS atap pengguna ke jaringan PLN tidak dapat dihitung sebagai pengurangan tagihan listrik.

Menurut Fabby, aturan tersebut akan membatasi partisipasi publik untuk mendukung transisi energi lewat PLTS Atap.

"Peniadaan skema net-metering akan mempersulit pencapaian target Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa 3,6 GW PLTS atap pada 2025 dan target bauran energi terbarukan 23 persen pada tahun yang sama," kata Fabby melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 23 Februari 2024.

Fabby juga mengatakan, peniadaan skema net-metering akan berdampak pada menurunnya tingkat keekonomian PLTS atap, terutama pada segmen rumah tangga yang umumnya mengalami beban puncak pada malam hari. Walhasil, kata dia, pelanggan rumah tangga atau bisnis kecil cenderung menunda adopsi PLTS atap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena permintaan puncak listrik mereka terjadi di malam hari, sedangkan PLTS menghasilkan puncak energi di siang hari," ujar Fabby. "Tanpa net-metering, investasi PLTS atap menjadi lebih mahal. Terutama jika pengguna harus mengeluarkan dana tambahan untuk penyimpanan energi atau battery energy storage."

Dadan mengatakan, pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS Atap untuk industri. Menurut dia, konsumsi listrik industri relatif stabil. Produksi listrik PLTS Atap di siang hari bisa langsung digunakan oleh industri yang beban puncaknya juga di siang hari. ESDM membantah Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 akan menurunkan target pemasangan PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt.

"Kami tidak menurunkan target, tapi kita masih menunggu, masih membahas, masih memastikan kuota yang keluar tahun ini berapa. Karena akan ada urusannya dengan keandalan sistem PLN. Lagi dihitung oleh Ditjen Gatrik, EBTKE dan PLN," ujar Dadan. 

Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 memberlakukan sistem kuota. Sebabnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri. Mengingat, kata dia, PLN punya keterbatasan dari sisi penerimaan listrik dari PLTS Atap. 

"Misalnya sekarang mendung, padahal PLN menghitung ini ada listrik PLTS Atap. Di satu sisi harus menyediakan listrik yang harus siap salur, di sisi lain tetap harus menyalurkan listrik yang berkualitas," katanya. 

Pasal 7 Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pemegang IUPTLU (PLN) wajib menyusun kuota pengembangan sistem PLTS Atap untuk setiap sistem tenaga listrik. Penyusunan kuotanya didasarkan atas pertimbangan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta keandalan sistem tenaga listrik sesuai ketentuan dalam aturan jaringan pemegang IUPTLU. Kuota pengembangan sistem PLTS Atap disusun untuk jangka waktu lima tahun, yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai Desember. 

Kuota disusun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan tiga hal. Mulai dari arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta keandalan sistem tenaga listrik sebagaimana dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU.

ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

21 jam lalu

Rekaman seismograf Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, yang merekam gempa M6,2 yang berpusat di laut selatan Jawa Barat pada Kamis malam, 27 April 2024. Pusat gempa berada 156 kilometer arah barat daya Kabupaten Garut. FOTO/Badan Geologi.
Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

2 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

4 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan perakitan konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di Bengkel Kerja Negara di Jakarta, Jumat 5 Januari 2024. Kendaraan yang sudah di konversi dapat menempuh jarak 60 km dengan kecepatan hingga 80 km/jam tersebut hanya memakan waktu 2 jam untuk pengkonversiannya dengan biaya sebesar Rp 14 juta. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.


Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

10 hari lalu

Sistem anti-rudal beroperasi setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, seperti yang terlihat dari Ashkelon, Israel 14 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel


Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

12 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai rapat dengar pendapat dengan PT Vale Indonesia dan Mind ID di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah


Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

12 hari lalu

Petugas melayani konsumen yang mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 dengan kenaikan antara Rp 700 hingga Rp 1.000 per liter. Tempo/Tony Hartawan
Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) aman di tengah konflik Iran dengan Israel.


Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

17 hari lalu

Prilly Latuconsina mengunggah fotonya saat sedang masak untuk Lebaran, Selasa 9 April 2024. Foto: Instagram
Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.


Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

17 hari lalu

Prilly Latuconsina mengunggah fotonya saat sedang masak untuk Lebaran, Selasa 9 April 2024. Foto: Instagram
Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg. Lantas, siapa yang berhak menggunakan dan mendaftarkan menjadi pemilik gas melon?


Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

20 hari lalu

Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. Febriany Eddy (dari kiri) berbincang dengan Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk. Deshnee Naidoo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso dan Executive Officer Sumitomo Metal Mining Yusuke Niwa saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. Pelunasan transaksi akuisisi ditargetkan tuntas pada Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.


KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

23 hari lalu

9 orang Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 9 dari 10 orang tersangka baru PNS Kementeriaan ESDM, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen, Novian Hari Subagio, staf PPK, Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangariwibowo, PPK, Haryat Prasetyo, Operator SPM, Beni Arianto, Penguji Tagihan, Hendi, PPABP, Rokhmat Annashikhah, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine, sedangkan Bendahara Pengeluaran, Abdullah belum menjalani penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Jaksa KPK mengeksekusi 10 terpidana korupsi tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa tahanan