Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpres Publisher Rights Segera Terbit, Menkominfo: Ini Peluang Berinovasi Industri Pers

image-gnews
(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa Publisher Rights sebentar lagi akan disahkan pemerintah. Ini merupakan kebijakan afirmatif pemerintah dalam melindungi industri pers nasional dari dampak disrupsi digital. 

"Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan," ujar Budi melalui keterangan resminya yang dikutip pada Selasa, 20 Februari 2024.

Sebelumnya Budi Arie sudah membocorkan bahwa Publisher Rights yang diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden tersebut akan segera disahkan saat menjadi pembicara kunci dalam "Konvensi Nasional Media Massa" memperingati Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Menurut Budi, Perpres tersebut untuk mendorong level playing field yang sama di digital. Publisher Rights berusaha untuk menginisiasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang dilandasi oleh kejelasan hukum. 

"Insyaallah sebentar lagi kita akan menyambut disahkannya regulasi ini oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," imbuhnya.

Budi turut mengingatkan bahwa setelah pengesahan, akan ada masa transisi selama enam bulan. Ia mendorong agar selama periode tersebut, komite dan proses bisnis yang terkait dapat segera terbentuk.

"Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mendorong industri pers nasional untuk tidak hanya menerima regulasi ini sebagai langkah perlindungan, tetapi juga sebagai peluang untuk berinovasi. Ia berharap, industri pers akan mampu menciptakan langkah-langkah inovatif yang dapat mengoptimalkan masa depannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan.” lanjutnya.

Dikutip dari situs Dewan Pers, terdapat tiga poin utama dalam R-Perpres Publisher Rights. Pertama untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada. Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang. Terakhir, memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital. Namun demikian, Budi tidak menjelaskan lebih detail isi terbaru Publisher Right yang akan terbit. 

Publisher Rights berencana menerapkan designation clause seperti yang terdapat dalam Media Bargaining Code di Australia, yaitu platform seperti Google wajib membayar setiap tautan berita yang diklik dari mesin pencari Google. Beberapa rencana klausul lain juga menimbulkan polemik.

Google Indonesia sempat merespons rancangan Perpres ini pada 25 Juli 2023. Google menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi menayangkan konten berita di platformnya jika klausul dalam Perpres diterapkan. Hal serupa juga pernah dilakukan Google di Australia dan Kanada. Jika Google benar-benar melakukan itu, maka platform mesin pencari Google tidak akan menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia. Selain kehilangan traffic pembaca, penerbit media berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan. Namun sebaliknya, Google juga akan berpotensi kehilangan pengunjung karena konten yang mereka sediakan berkurang, imbas dari absennya penerbit media di mesin pencari mereka. 

ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor: Mirae Asset: Lebih Cepat Pemilu Rampung, Iklim Investasi akan Lebih Positif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Promosi Doktor Ignatius Haryanto, Teliti Transformasi Digital Kompas dan Tempo

11 hari lalu

Sidang promosi doktor Ignatius Haryanto Djoewanto atas disertasi berjudul Disrupsi Digital, Journalistic Field (Arena Jurnalistik), dan Transformative Capital Kompas dan Tempo (1995-2020), di FISIP UI, Jumat, 20 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sidang Promosi Doktor Ignatius Haryanto, Teliti Transformasi Digital Kompas dan Tempo

Ignatius Haryanto berharap disertasinya ini dapat memberikan masukan kepada para jurnalis dan media.


Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

54 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan bahwa gugus tugas yang dibentuk melakukan seleksi anggota komite dengan transparan dan akuntabel.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

56 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

56 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Facebook Hentikan Pembayaran ke Media Australia, Kabar Buruk untuk Perpres Publisher Rights Jokowi?

57 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional 2022 di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 23 Juli 2022. Kegiatan puncak peringatan Hari Anak Nasional 2022 tersebut mengangkat tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Facebook Hentikan Pembayaran ke Media Australia, Kabar Buruk untuk Perpres Publisher Rights Jokowi?

Kabar buruk untuk rencana Presiden Jokowi membantu media di Indonesia mendapatkan haknya dari platform digital seperti Facebook dan Google,


Terkini Bisnis: Timnas AMIN Ingatkan Defisit Anggaran dalam Makan Siang Gratis, Panen Maret Hasilkan 3,4 Juta Ton Beras

59 hari lalu

Tempo Explain: Risiko Anggaran Jumbo Makan Siang Gratis
Terkini Bisnis: Timnas AMIN Ingatkan Defisit Anggaran dalam Makan Siang Gratis, Panen Maret Hasilkan 3,4 Juta Ton Beras

Timnas AMIN ingatkan defisit anggaran jika pemerintah ngotot menjalankan program makan siang gratis. Panen Maret diprediksi capai 3,4 juta ton beras.


Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

59 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, ketika ditemui di Kantor Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

Dewan Pers akan segera membentuk komite untuk mengawasi jalannya Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights.


Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

59 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.


Tegakkan Perpres Publisher Rights, Pemerintah Terapkan 2 Cara Pantau Algoritma Distribusi Berita

1 Maret 2024

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tegakkan Perpres Publisher Rights, Pemerintah Terapkan 2 Cara Pantau Algoritma Distribusi Berita

Dua mekanisme bakal diterapkan dalam pemantauan algoritma distribusi berita mengacu pada Peraturan Presiden Publisher Rights.


Panduan untuk Media Massa dalam Memberitakan Kasus yang Melibatkan Anak

25 Februari 2024

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Panduan untuk Media Massa dalam Memberitakan Kasus yang Melibatkan Anak

Pemberitaan media massa soal kasus yang melibatkan anak diatur dalam ketentuan tertulis yang diterbitkan oleh Dewan Pers.