Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teten Sebut TikTok Masih Langgar Aturan: Praktiknya TikTok Shop Terintegrasi dengan Medsos

image-gnews
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat menyampaikan pidato dalam acara penutupan Inabuyer EV Expo 2023 di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat menyampaikan pidato dalam acara penutupan Inabuyer EV Expo 2023 di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan TikTok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

"Kami di Kemenkop UKM sudah jelas melakukan koordinasi teknis antarkementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," kata Teten, ditemui usai audiensi dengan KPPU di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Pasalnya, hingga kini TikTok masih mengintegasikan media sosial dengan pasar digitalnya di dalam satu aplikasi. Padahal di Permedang itu diatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

"Kami masalahin TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," ucap Teten.

Teten juga menyebutkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti pelanggaran tersebut. "Kita nanti tunggu Pak Mendag," ujarnya.

Untuk mengoptimalkan ekosistem yang sehat di e-commerce, Teten menyebutkan pihaknya telah mengajukan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan mengusulkan aturan terkait predatory pricing atau persaingan harga.

Dalam revisi yang diajukan itu, kata Teten, juga ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Salah satu yang kami usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing, kalau kami lihat dari pengalaman Cina, itu sudah mengatur soal larangan tak boleh menjual di bawah HPP. Ini implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP, UMKM pasti bakal terpukul," katanya pula.

Adapun pada September 2023 lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, merupakan penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu di antaranya mengatur tentang standardisasi peredaran barang di e-commerce, pengaturan praktik perdagangan di toko online, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara (equal).

Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi perdagangan di e-commerce selama tahun 2023 mencapai angka Rp 453,75 triliun. Angka itu lebih rendah dibandingkan target yang sudah ditetapkan yakni sebanyak Rp 474 triliun.

ANTARA

Pilihan Editor: TikTok Masuk Tokopedia, Pakar IT: E-Commerce dan Media Sosial Tetap Harus Pisah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

4 jam lalu

Teten Masduki menjelaskan penyebab sedikitnya pengunjung yang berbelanja secara offlne di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.


Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

7 jam lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memastikan kementeriannya tidak membatasi jam operasi warung Madura. Ia mengklarifikasi pernyataan anak buahnya di Gedung Kemenkop UKM pada Selasa, 30 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

8 jam lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.


Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

11 jam lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM


UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

15 jam lalu

Huta Siallagan di Pindaraya, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin, 29 April 2024. Desa itu merupakan desa adat Batak sekaligus kawasan cagar budaya di tepian Danau Toba yang menjadi saksi sejarah marga Siallagan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan wisata Danau Toba sudah mulai menerapkan sistem pembayaran melalui QRIS.


Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

15 jam lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.


Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

18 jam lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

Ikappi menyatakan keuntungan dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.


BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

18 jam lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.


Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

2 hari lalu

Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

ByteDance selaku perusahaan pemilik TikTok memilih untuk menutup aplikasinya di Amerika yang merugi.


3 Polemik TikTok di Amerika Serikat

2 hari lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
3 Polemik TikTok di Amerika Serikat

DPR Amerika Serikat mengesahkan rancangan undang-undang yang akan melarang penggunaan TikTok