TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan TikTok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
"Kami di Kemenkop UKM sudah jelas melakukan koordinasi teknis antarkementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," kata Teten, ditemui usai audiensi dengan KPPU di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.
Pasalnya, hingga kini TikTok masih mengintegasikan media sosial dengan pasar digitalnya di dalam satu aplikasi. Padahal di Permedang itu diatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).
"Kami masalahin TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," ucap Teten.
Teten juga menyebutkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti pelanggaran tersebut. "Kita nanti tunggu Pak Mendag," ujarnya.
Baca Juga:
Untuk mengoptimalkan ekosistem yang sehat di e-commerce, Teten menyebutkan pihaknya telah mengajukan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan mengusulkan aturan terkait predatory pricing atau persaingan harga.
Dalam revisi yang diajukan itu, kata Teten, juga ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
"Salah satu yang kami usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing, kalau kami lihat dari pengalaman Cina, itu sudah mengatur soal larangan tak boleh menjual di bawah HPP. Ini implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP, UMKM pasti bakal terpukul," katanya pula.
Adapun pada September 2023 lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, merupakan penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu di antaranya mengatur tentang standardisasi peredaran barang di e-commerce, pengaturan praktik perdagangan di toko online, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara (equal).
Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi perdagangan di e-commerce selama tahun 2023 mencapai angka Rp 453,75 triliun. Angka itu lebih rendah dibandingkan target yang sudah ditetapkan yakni sebanyak Rp 474 triliun.
ANTARA
Pilihan Editor: TikTok Masuk Tokopedia, Pakar IT: E-Commerce dan Media Sosial Tetap Harus Pisah