2. BPR Wijaya Kusuma
Pada awal 2024, OJK mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma terhitung sejak 4 Januari 2024.
Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto, mengatakan pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.
Pasa 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Status itu diberikan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
“Akan tetapi, pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud,” ujar Bambang.
3. BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto
Memasuki akhir Januari, OJK mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto terhitung sejak 26 Januari 2024.
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto, mengatakan BPR yang beralamat di Kota Mojokerto itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai BPRS Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sejak 19 November 2020.
Kemudian, status pengawasan BPRS Mojo Artho ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). “Hal tersebut disebabkan kondisi BPRS Mojo Artho yang terus memburuk karena pengelolaan BPRS yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian,” kata Giri.
Penetapan status tersebut, kata Giri, bertujuan agar pengurus dan pemegang saham melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi BPRS Mojo Artho. “Namun upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang saham tidak dapat mengeluarkan BPRS Mojo Artho dari status pengawasan BDP,” kata dia.
Karena itulah OJK akhirnya memutuskan untuk mencabut izin BPRS Mojo Artho.
DEFARA DHANYA | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Danacita: Kami Tidak Memaksa Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjaman