TEMPO.CO, Jakarta - PT Inclusive Finance Group atau Danacita menanggapi soal kesimpangsiuran informasi yang beredar terkait kehadirannya sebagai pemberi layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Melalui kesepakatan kerja sama dengan kampus, termasuk Institut Teknologi Bandung (ITB), Direktur Utama PT Inclusive Finance Group atau Danacita, Alfonsus Wibowo, mengatakan pihaknya hanya berperan sebagai satu solusi alternatif pembayaran biaya pendidikan.
"Yang pasti, kami tidak memaksa mahasiswa dan kami tidak mengharapkan kampus mitra kami untuk memaksa mahasiswa," ujar Alfonsus dalam acara Media Briefing di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
Menurutnya, Danacita hadir sebagai tambahan solusi pembayaran untuk melengkapi pilihan pembayaran lain yang sudah disiapkan oleh lembaga pendidikan. “Keputusan terakhir ada di tangan mahasiswa dan orang tua, dengan beberapa pilihan, mereka bisa menentukan mana yang terbaik,” tutur dia.
Lebih lanjut, Alfonsus memastikan bahwa 100 persen pendanaan langsung disalurkan kepada rekening institusi kampus bukan ke rekening perorangan dari pelajar dan/atau wali demi menjamin penggunaan dana hanya untuk kebutuhan pendidikan.
“100 persen pembiayaan yang kami proses dan ajukan adalah pembiayaan untuk biaya pendidikan. Semuanya (dana mahasiswa) langsung kami transfer ke lembaga pendidikan,” kata dia.
Adapun seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh calon penerima dana. Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07 persen per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1 persen per hari.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kerja sama diantara keduanya tidak melanggar aturan. Danacita itu sendiri sudah berizin dan kesepakatan antara pihak kampus dan platform bersifat legal.
“Pertama, kita melihat legal atau tidak ya, Itu kan legal, dapat izin juga dari OJK sudah kita sampaikan, yang kedua itu kalau memang kesepakatan bisnis antara kedua belah pihak ya silakan saja, yang penting kan harusnya dua belah pihak itu sudah melakukan assessment,” ujar Friderica dalam media briefing di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
Pilihan Editor: Kisruh Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Celios Berikan Alternatif Skema Student Loan Ini