Yeka menyebut besar pungutan yang harus dibayarkan pelaku usaha bawang putih, yaitu sebesar Rp 200 hingga Rp 250 per kilogram dari besaran RIPH yang akan diterbitkan oleh Kementerian Pertanian.
Ditanya mengenai detail terduga pelaku pungutan liar, ia enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa laporan pungutan liar itu memang ada. "Iyalah ditemukan (pungutan liar penerbitan RIPH). Mereka (pelaku usaha) mengaku ke kami. Tapi siapakah merekanya, ya rahasia dong kasian," katanya.
Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan telah melakukan rapat pimpinan (rapim) membahas masalah tersebut. Hasilnya, Kementerian Pertanian, melalui Inspektorat Jenderal (Irjen), mengirimkan tim untuk mengecek penyimpangan yang menjadi temuan Ombudsman tersebut.
"Kami tadi langsung memanggil Irjen dan timnya periksa, jadi langsung cek ke bawah. Kami harus cek,” kata Amran Sulaiman ketika ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Amran Sulaiman pun berterima kasih sekaligus mengimbau Ombudsman, termasuk masyarakat, untuk menyampaikan laporan apabila ada penyelewengan agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami tadi langsung rapim, menindaklanjuti dan langsung cek di mana penyimpangan, di mana ada masalah. Ini kami cek langsung, pokoknya kami cek transparan bagaimana," tutur Mentan
YOHANES MAHARSO | DEFARA DHANYA
Pilihan Editor: Inul dan Hotman Paris Teriak Bisnis Megap-megap, Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda