TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Beleid itu diundangkan pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.
Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu sudah menyiapkan beberapa bahan sosialisasi. Selain itu Kemenkeu juga akan menerbitkan peraturan menteri keuangan sebagai pedoman teknis.
“Prinsipnya ketentuan baru ini akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak, terutama pemotong pajak,” ujar Prastowo dalam cuitan di akun X pribadinya @prastow dikutip pada Senin, 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti juga mengatakan tujuan diterbitkannya peraturan itu untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. “Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” kata dia.
Menurut Dwi, sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
“Dengan peraturan pemerintah ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” ucap Dwi.
Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir.
Sedangkan penghitungan PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. Ditjen Pajak sedang menyiapkan alat yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024.
“Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” tutur Dwi.