TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo buka suara soal penangkapan A. Nurindra B. Charismiadji alias Indra Charismiadji yang diduga terlibat kasus tindak pidana perpajakan dan pencucian uang pada 2019 periode Januari-Desember. Indra Charismiadji merupakan Juru Bicara Tim Nasional Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Jubir Timnas AMIN).
Menurut Prastowo, penangkapan itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum. “Ini murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi 2019 dan sudah diproses sejak Agustus 2021, jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik,” ujar Prastowo dalam cuitannya di akun X pribadinya dikutip pada Kamis, 28 Desember 2023.
Prastowo menjelaskan penyidik pajak juga sudah beberapa kali menghimbau penyelesaian administratif sesuai undang-undang. Namun, tidak pernah diindahkan sehingga Indra Charismiadji menjadi tersangka yang akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
Prastowo lalu mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif, fair, dan akuntabel,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra menuturkan, Indra Charismiadji dijerat pasal berlapis. "Dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," ujar Cakra di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Pasal yang menjerat Indra Charismiadji adalah Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, kata Cakra, tersangka dijerat Pasal 3 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Indra Charismiadji bersama Ike Andriani—seorang perempuan yang juga terseret menjadi tersangka dalam kasus dan jeratan pasal yang sama dengan Indra.
"Dalam perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Cakra.
Indra Charismiadji disebut sebagai pengusaha yang memiliki dan mengendalikan PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Dia bersama Ike Andriani yang bertugas sebagai pengelola perusahaan itu. Akibat perbuatannya, kata Cakra, dua tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418. Mereka akan disidang dengan berkas penuntutan yang berbeda.
Indra ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sedangkan Ike ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu. "Selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," tutur Cakra.
Mahfuddin Cakra menegaskan bahwa Indra dan Ike tidak ditangkap oleh pihak kejaksaan. Kemarin, penyidik Direktorat Jenderal Pajak membawa mereka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, Indra dan Ike dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk pelaksanaan tahap II. Tahap tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
Cakra menyebut pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Agustus 2023. Namun dia tidak menjelaskan rinci soal duduk perkara yang menjerat Indra Charismiadji dan Ike Andriani. "Nanti lengkapnya di pengadilan, pastinya berurusan pajak perusahaannya," ucapnya.
MOH KHORY ALFARIZI | M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Kaleidoskop 2023: 10 Kebijakan Ekonomi Paling Berpengaruh Sepanjang Tahun