Tutuka mengatakan, pendataan konsumen LPG 3 kg dilakukan sebagai upaya pemerintah melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini diterapkan agar besaran subsidi dari pemerintah yang jumlahnya terus meningkat dapat dinikmati masyarakat tidak mampu alias tepat sasaran.
Karena itu, Tutuka mengimbau masyarakat segera mendaftarkan diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Sebab, mulai 1 Januari 2024, hanya pembeli yang terdata yang bisa mendapat LPG 3 kg.
Lebih lanjut, Tutuka menuturkan masyarakat tidak perlu khawatir ihwal keamanan data pribadi mereka. Ia mengatakan pemerintah dan badan usaha penerima penugasan, yaitu PT Pertamina (Persero), menjamin data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan dilindungi sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sebagai informasi, pendataan pengguna LPG 3 kg dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Hingga November 2023, kata Tutuka, sudah ada 27,8 juta konsumen LPG 3 kg yang bertransaksi melalui merchant app Pertamina atau di penyalur/pangkalan resmi.
Pilihan Editor: PT PP Targetkan 5 Proyek Startegis Nasional Rampung pada 2024, Apa Saja?