TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan kewajiban pendataan konsumen LPG 3 kg tidak akan membatasi penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat.
Ia menuturkan, pelayanan akan tetap seperti sebelumnya. Namun, kata dia, pendataan hanya dilakukan di agen, tidak termasuk warung pengecer.
"Tidak ada pembatasan, tetapi setiap pembeli LPG 3 kg harus sudah terdaftar. Dengan ini, perlu menunjukkan KTP-nya," kata Tutuka melalui pesan WhatsApp kepada Tempo pada Rabu, 20 Desember 2023.
Tutuka mengatakan, kewajiban pendaftaran itu dilakukan untuk menjamin masyarakat yang berhak mendapat subsidi yang bisa membeli LPG 3 kg. Penerima LPG subsidi ini pun berbasis dari data gabungan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kemudian, data dari masyarakat yang langsung mendaftar," ujar Tutuka.
Selanjutnya: Tutuka mengatakan, pendataan konsumen LPG 3 kg....