TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengatakan sasaran penerima LPG 3 kg mengacu pada gabungan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji memperkirakan jumlah penerima subsidi itu ada sekitar 47 juta rumah tangga.
"Sekitar 160 juta NIK (nomor induk kependudukan)," kata Tutuka kepada Tempo, Rabu, 20 Desember 2023.
Sebelumnya diberitakan bahwa mulai 1 Januari 2024, hanya pembeli yang terdaftar di merchant app Pertamina dan penyalur LPG 3 kg yang bisa mendapatkan LPG subsidi tersebut. Karena itu, Tutuka mengimbau masyarakat yang belum mendaftarkan diri segera mendaftar.
Terlebih, kata Tutuka, cara pendaftarannya mudah, cepat, dan aman. Ia mengatakan, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.
"Harus daftar dulu. Kalau tidak daftar, maka tidak bisa dilayani," kata Tutuka.
Melalui keterangan resminya kemarin, Tutuka mengatakan pendataan konsumen LPG 3 kg dilakukan sebagai upaya pemerintah melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini diterapkan agar besaran subsidi dari pemerintah yang jumlahnya terus meningkat dapat dinikmati masyarakat tidak mampu alias tepat sasaran.
Adapun pendataan pengguna LPG 3 kg dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Hingga November 2023, sudah ada 27,8 juta konsumen LPG 3 kg yang bertransaksi melalui merchant app Pertamina atau di penyalur/pangkalan resmi.
Pilihan Editor: Mulai Januari 2024, Pembelian LPG 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdaftar