TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berperan penting dalam melindungi masyarakat dalam kondisi sosial dan ekonomi. Salah satu program dari BPJS adalah BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Dalam program ini, peserta Jaminan Hari Tua (JHT) dapat menggunakan MLT untuk memperoleh Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bertujuan agar para pengguna BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.
Hal tersebut juga harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
- Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun
- KPR maksimal adalah 500 juta rupiah
- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun
- Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit)
Syarat-syarat pengajuan KPR
Syarat pengajuan KPR bagi pengguna BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Selanjutnya: Cara ajukan KPR bagi pengguna BPJS Ketenagakerjaan....