Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS: Pengertian, Jenis, dan Manfaat Ikut Programnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBPJS adalah badan hukum yang telah beroperasi sebagai mandat dalam memberikan jaminan sosial sejak tahun 2014, terutama dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Kedua aspek ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan baik untuk masyarakat umum maupun para pekerja.

BPJS berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan yang memastikan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya.

Dalam upaya memberikan gambaran yang luas tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), artikel ini akan membahas peran dan manfaat BPJS dalam menyediakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat Indonesia.

Pengertian BPJS 

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebuah lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk PNS, dan karyawan swasta. 

Program ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peserta BPJS mencakup semua individu, termasuk warga asing yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan dan telah membayar iuran.

Jenis Layanan BPJS dan Manfaatnya  

1. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang didirikan untuk melaksanakan program jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan kesehatan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, adalah program yang diselenggarakan secara nasional dengan landasan prinsip asuransi sosial dan prinsip keadilan.

Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia memperoleh manfaat perlindungan kesehatan dan pemeliharaan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Peran BPJS Kesehatan sangat penting dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional di sektor kesehatan. 

BPJS Kesehatan secara mendasar mengubah sistem pembiayaan kesehatan yang sebelumnya didominasi oleh pembayaran langsung (out of pocket payment) menuju sistem pembayaran yang lebih terstruktur berdasarkan asuransi kesehatan sosial.

Setidaknya, ada 144 jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Anda tidak perlu mengeluarkan uang pengobatan karena semuanya ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari administrasi, konsultasi dokter, hingga biaya operasi.

2. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum publik yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Tujuan utama pendiriannya adalah untuk memastikan bahwa setiap peserta dan anggota keluarganya menerima perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak. 

BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program-program ini mencakup:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adalah program yang memberikan perlindungan untuk mengatasi dampak hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan akibat risiko sosial. 

Seperti kematian atau cacat, baik secara fisik maupun mental yang terjadi akibat kecelakaan kerja. Program JKK ini didasarkan pada prinsip asuransi sosial, yang mencakup:

  • Prinsip gotong-royong, di mana partisipasi dilakukan oleh individu kaya atau miskin, sehat atau sakit, tua atau muda, serta yang memiliki risiko tinggi atau rendah.
  • Kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif, sehingga semua pekerja diwajibkan menjadi peserta program ini.
  • Iuran yang dibayarkan berdasarkan persentase dari gaji atau penghasilan peserta.
  • Program ini dijalankan tanpa mencari profit (nirlaba).

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja memiliki hak untuk menerima manfaat berupa layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis mereka, dan mereka juga berhak atas tunjangan uang jika mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Jaminan Hari Tua 

Adalah program yang bertujuan untuk memastikan bahwa peserta menerima uang tunai ketika mencapai masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Program ini dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat dari jaminan hari tua terdiri dari uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil investasi.

Jaminan Pensiun

Didirikan dengan tujuan untuk menjaga tingkat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau mengurangi penghasilannya karena mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. 

Program ini beroperasi berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat pensiun tersedia dalam bentuk uang tunai bulanan untuk peserta dengan masa iuran minimal 15 tahun atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil investasi untuk peserta dengan masa iuran kurang dari 15 tahun. 

Manfaat ini dapat diterima oleh peserta, janda/duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris peserta yang bersangkutan. Program jaminan pensiun mulai diterapkan sejak 1 Juli 2015.

Jaminan Kematian

Adalah program yang berfungsi memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. 

Program ini dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Manfaat jaminan kematian berwujud uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang bersangkutan.

Demikian penjelasan mengenai pengertian BPJS, jenis-jenis beserta layanannya, dan manfaat ikut program BPJS. Semoga bermanfaat.

RISMA KHOLIQ

Pilihan Editor: Daftar 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemenang Lomba Tulis Jurnalistik 2023 BPJS Ketenagakerjaan

22 menit lalu

Pemenang Lomba Tulis Jurnalistik 2023 BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan bersama Tempo telah menggelar Lomba Tulis Jurnalistik BPJS Ketenagakerjaan dengan tema "Inklusivitas Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan".


BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen Sejahterakan Pekerja

4 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen Sejahterakan Pekerja

HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen Sejahterakan Pekerja Lewat Kinerja dan Inovasi


46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

6 jam lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek telah berusia 46 tahun. Ini asal mula jaminan sosial bagi para pekerja hingga terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan.


Prestasi Unggul BPJS Kesehatan di TOP DIGITAL Awards 2023

1 hari lalu

Prestasi Unggul BPJS Kesehatan di TOP DIGITAL Awards 2023

BPJS Kesehatan meraih prestasi mengagumkan dalam TOP DIGITAL Awards 2023


Nicolas Cage Berencana Pensiun dari Dunia Film

1 hari lalu

Nicolas Cage. REUTERS/Mario Anzuoni
Nicolas Cage Berencana Pensiun dari Dunia Film

Nicolas Cage mengatakan dia sudah banyak tampil dalam film dan lebih ingin menghabiskan waktu bersama keluarga


Fitofarmaka Diharapkan Bisa Masuk JKN

1 hari lalu

DPR Dukung OMAI Fitofarmaka Masuk Formularium Nasional JKN untuk Kemandirian Farmasi
Fitofarmaka Diharapkan Bisa Masuk JKN

Dokter sebenarnya ingin meresepkan fitofarmaka untuk pasien, tapi karena tidak dijamin sehingga menggunakan pengobatan yang lain.


Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha, OJK Ingatkan Pembentuan Tim Likuidasi

4 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha, OJK Ingatkan Pembentuan Tim Likuidasi

OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan).


BPJS Ketenagakerjaan: Bentuk Peduli Kemanusiaan Internasional

5 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan: Bentuk Peduli Kemanusiaan Internasional

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Melalui Baznas: Bentuk Peduli Kemanusiaan Internasional


DPR RI Tekankan Optimalisasi Program Promotif Preventif

6 hari lalu

DPR RI Tekankan Optimalisasi Program Promotif Preventif

Kunjungan Kerja di Tangerang, DPR RI Tekankan Optimalisasi Program Promotif Preventif


RSUD Wonosari Siap Jalankan Transformasi Mutu Layanan

6 hari lalu

RSUD Wonosari Siap Jalankan Transformasi Mutu Layanan

Sebagai bentuk dukungan terhadap implemetasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)