Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS: Pengertian, Jenis, dan Manfaat Ikut Programnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBPJS adalah badan hukum yang telah beroperasi sebagai mandat dalam memberikan jaminan sosial sejak tahun 2014, terutama dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Kedua aspek ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan baik untuk masyarakat umum maupun para pekerja.

BPJS berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan yang memastikan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya.

Dalam upaya memberikan gambaran yang luas tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), artikel ini akan membahas peran dan manfaat BPJS dalam menyediakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat Indonesia.

Pengertian BPJS 

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebuah lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk PNS, dan karyawan swasta. 

Program ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peserta BPJS mencakup semua individu, termasuk warga asing yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan dan telah membayar iuran.

Jenis Layanan BPJS dan Manfaatnya  

1. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang didirikan untuk melaksanakan program jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan kesehatan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, adalah program yang diselenggarakan secara nasional dengan landasan prinsip asuransi sosial dan prinsip keadilan.

Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia memperoleh manfaat perlindungan kesehatan dan pemeliharaan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Peran BPJS Kesehatan sangat penting dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional di sektor kesehatan. 

BPJS Kesehatan secara mendasar mengubah sistem pembiayaan kesehatan yang sebelumnya didominasi oleh pembayaran langsung (out of pocket payment) menuju sistem pembayaran yang lebih terstruktur berdasarkan asuransi kesehatan sosial.

Setidaknya, ada 144 jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Anda tidak perlu mengeluarkan uang pengobatan karena semuanya ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari administrasi, konsultasi dokter, hingga biaya operasi.

2. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum publik yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Tujuan utama pendiriannya adalah untuk memastikan bahwa setiap peserta dan anggota keluarganya menerima perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak. 

BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program-program ini mencakup:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adalah program yang memberikan perlindungan untuk mengatasi dampak hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan akibat risiko sosial. 

Seperti kematian atau cacat, baik secara fisik maupun mental yang terjadi akibat kecelakaan kerja. Program JKK ini didasarkan pada prinsip asuransi sosial, yang mencakup:

  • Prinsip gotong-royong, di mana partisipasi dilakukan oleh individu kaya atau miskin, sehat atau sakit, tua atau muda, serta yang memiliki risiko tinggi atau rendah.
  • Kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif, sehingga semua pekerja diwajibkan menjadi peserta program ini.
  • Iuran yang dibayarkan berdasarkan persentase dari gaji atau penghasilan peserta.
  • Program ini dijalankan tanpa mencari profit (nirlaba).

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja memiliki hak untuk menerima manfaat berupa layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis mereka, dan mereka juga berhak atas tunjangan uang jika mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Jaminan Hari Tua 

Adalah program yang bertujuan untuk memastikan bahwa peserta menerima uang tunai ketika mencapai masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Program ini dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat dari jaminan hari tua terdiri dari uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil investasi.

Jaminan Pensiun

Didirikan dengan tujuan untuk menjaga tingkat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau mengurangi penghasilannya karena mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. 

Program ini beroperasi berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat pensiun tersedia dalam bentuk uang tunai bulanan untuk peserta dengan masa iuran minimal 15 tahun atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil investasi untuk peserta dengan masa iuran kurang dari 15 tahun. 

Manfaat ini dapat diterima oleh peserta, janda/duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris peserta yang bersangkutan. Program jaminan pensiun mulai diterapkan sejak 1 Juli 2015.

Jaminan Kematian

Adalah program yang berfungsi memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. 

Program ini dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Manfaat jaminan kematian berwujud uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang bersangkutan.

Demikian penjelasan mengenai pengertian BPJS, jenis-jenis beserta layanannya, dan manfaat ikut program BPJS. Semoga bermanfaat.

RISMA KHOLIQ

Pilihan Editor: Daftar 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

11 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan walikota/bupati untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu yang berada di wilayahnya untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc sebagai peserta aktif dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.


KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dalam Pengelolaan Layanan Kesehatan

18 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dalam Pengelolaan Layanan Kesehatan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap sumber berbagai fraud dalam pengelolaan dana kesehatan.


BPJS Kesehatan Dorong Sinergi Fasilitas Kesehatan

1 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat memberi sambutan dalam acara Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJSKesehatan Tahun 2024 dengan tema Komitmen Fasilitas Kesehatan dalam Menjaga Mutu dan Akuntabilitas Program Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Dok. BPJS
BPJS Kesehatan Dorong Sinergi Fasilitas Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, hingga asosiasi dan organisasi profesi, dalam mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu Program JKN.


BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia Award 2024

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan memperoleh penghargaan pada kompetisi The Best Contact Center Indonesia Award 2024  yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA) pada tanggal tanggal 19 Agustus 2024 hingga 5 September 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia Award 2024

Raihan prestasi bergengsi ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kualitas terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Cina Naikkan Usia Pensiun, Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

7 hari lalu

Xuehui Deng yang berusia 63 tahun merasa tubuhnya terbuang percuma setelah pensiun, sampai dia menemukan tarian yang membuatnya merasa muda, bersemangat dan yang paling penting, kembali seksi. ZOOMIN TV
Cina Naikkan Usia Pensiun, Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

Cina menaikkan batas usia pensiun akibat harapan hidup yang kian panjang. Di sisi lain, tingkat pengangguran di kalangan anak muda tinggi.


Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

8 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan.


Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

8 hari lalu

Polres Wonogiri melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 2 mahasiswa UNS di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Foto: Humas Polres Wonogiri
Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang perawatan kesehatannya tidak dijamin BPJS Kesehatan.


Terkini Bisnis: Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Miliar, Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

8 hari lalu

Menu makan bergizi gratis di SDN 04 Cipayung Pagi, Jakarta Timur pada Senin, 26 Agustus 2024 terdiri dari nasi, ayam, orek tempe, capcay, jagung dan buah anggur. TEMPO/Desty Luthfiani
Terkini Bisnis: Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Miliar, Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Budi Arie mengaminkan penganggaran dana Rp10 miliar untuk mempromosikan dan menggelar diseminasi informasi tentang program makan bergizi gratis.


Muhadjir soal Program Pensiun Tambahan: Bagus tapi Terlalu Berat untuk Sekarang

9 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai pelantikan pejabat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Muhadjir soal Program Pensiun Tambahan: Bagus tapi Terlalu Berat untuk Sekarang

Muhadjir Effendy mengatakan rencana program pensiun tambahan akan bagus untuk hari tua. Namun, ia menilai akan sangat berat jika diterapkan sekarang.


Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

9 hari lalu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online.