TEMPO.CO, Jakarta - Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi program pembiayaan bersubsidi pemerintah yang 100 persen dananya milik lembaga perbankan atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB) penyalur dengan pemberian bunga rendah. KUR disalurkan dalam bentuk dana untuk keperluan modal kerja dan investasi.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merupakan salah satu lembaga perbankan yang menyalurkan KUR. Terdapat 3 jenis KUR BRI, meliputi KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil.
Lantas, bagaimana skema pembiayaan KUR BRI 2023 dan persyaratannya?
Syarat KUR BRI 2023
Berikut persyaratan pengajuan pinjaman KUR BRI 2023:
1. KUR Super Mikro
- Plafon sampai dengan Rp 10 juta.
- Suku bunga 3 persen efektif per tahun.
- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha.
- Apabila calon debitur yang memiliki usaha kurang dari 6 bulan, maka harus memenuhi salah satu syarat, antara lain mengikuti pendampingan, mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya, tergabung dalam kelompok atau komunitas usaha, atau memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak.
- Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan/desa maupun RT/RW yang menyebutkan jenis dan lama usaha.
2. KUR Mikro
- Plafon lebih dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta.
- Calon debitur dari sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan memiliki kesempatan maksimal 4 kali pinjam.
- Calon debitur dari sektor lainnya mempunyai kesempatan maksimal 2 kali pinjam.
- Suku bunga 6 persen efektif per tahun untuk akses pertama, suku bunga 7 persen per tahun untuk akses ke-2, suku bunga 8 persen per tahun untuk akses ke-3, dan suku bunga 9 persen per tahun untuk akses ke-4.
- KMK maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun.
- Calon debitur KUR BRI 2023 jenis Mikro memiliki usaha minimal berusia 6 bulan.
- Melampirkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), atau akta nikah.
- Melampirkan NIB, surat keterangan usaha (kelurahan/desa maupun RT/RW), atau surat keterangan domisili usaha.
- Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk plafon di atas Rp 50 juta.
Selanjutnya: 3. KUR Kecil....